Thursday, June 9, 2011

SURAT WASIAT DAN HIBAH

nenk atunnn
I. PENDAHULUAN
Dalam hukum perdata, wasiat dan hibah merupakan sesuatu yang penting .karena harta kekayaan merupakan salah satu dari apa-apa yang dicintai manusia, sehingga mungkin terjadinya perselisihan antar ahli waris dalam hal pembagian harta warisan. Perselisihan itu dapat dihindarkan dengan adanya pesan terakhir. Perbuatan penetapan pesan terakhir dari seseorang sebelum meninggal dunia dalam islam ini dikenal dengan istilah wasiat. Dengan wasiat, pewaris dapat menentukan siapa saja yang akan menjadi waris. Dengan wasiat dapat juga warisan itu diperuntukan kepada seseorang tertentu, baik berupa beberapa benda tertentu atau sejumlah benda yang dapat di ganti. Dan juga dengan diberlakukannya hibah, yaitu pemberian secara cuma-cuma dari pewaris kepada ahli warisnya ataupun bisa kepada orang lain. Penerimaan hibah wasiat ini, hanya mengganti kedudukan pewaris terhadap satu atau beberapa benda khusus, dan oleh karena itu ia menjadi orang yang menerima hak dengan titel khusus. Dalam makalah ini penulis akan mencoba membahas tentang apa itu surat wasiat, dan juga jenis-jenisnya, dan juga apa pengertian hibah dan penerapannya.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Jenis-Jenis Surat Wasiat
Dalam pasal 875 surat wasiat atau testamen adalah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat ditarik kembali.
Dalam pembuatan surat wasiat atau testament harus ada ketentuan sebagai berikut:
Pasal 888: jika testament memuat syarat-syarat yang tidak dapat di mengerti atau tidak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianngap tak tertulis.
Pasal 890:jika testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testamen itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tau akan kepalsuannya maka testament tidaklah sah.
Pasal 893:suatu testament adalah batal, jika di buat karna paksa, tipu atau muslihat
Selain larangan-larangan umum yana tercantum di atas dalam hukum waris masih terdapat banyak sekali larangan-larangan yang tidak boleh di muat dalam testament. Di antara larangan yang paling penting adalah larangan-larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie menjadi kurang dari semestinya.
Jenis-jenis wasiat menurut isi wasiat dibagi dua jenis:
a) Wasiat yang berisi “erfstrlling”, atau wasiat yang berisi pengangkatan waris.
Dalam pasal 954
Dalam pasal 954 wasiat pengangkatan waris , adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan memberikan kepada seseorang atau lebih dari seseorang, selurh atau sebagian dari harta kekeyaannya,kalau ia meninggal dunia.
b) Wasiat yang berisi hibah(hibah wasiat)atau legaat.
Pasal 957 memberi keterangan bahwa hibah wasiat adalah suatu penetapan yang khusus di dalam suatu testament, dengan mana yang mewasiatkan memberikan kepada seseorang atau beberapa orang, seperti
 beberapa barang tertentu
 barang-barang dari satu jenis tertentu
 hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalan.
 Suatu hak lain terhadap boedel, misalnya hak untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari boedel.
Orang yang menerima suatu leegat, dinamakan legataris, ia bukan ahli waris. Seorang legataris yang menerima beberapa benda diwajibkan memberikan salah satu benda tersebut terhadap orang lain yang ditunjuk dalam testament. Pemberian suatu benda yang harus ditagih dari seorang legataris dinamakan suatu sublegaat.
Jika dalam suatu testament beberapa orang bersama-sama dijadikan waris, dengan tidak disebutkan bagian masing-masing, dan kemudian salah seorang meninggal, maka bagian orang yang meninggal akan jatuh pada waris-waris lainnya yang sama-sama ditunjuk, sehingga bagian orang yang masih hidup bertambah. Begitu juga bila dalam satu testament diberikan satu benda yang tidak dapat dibagi-bagi, misalnya diberikannya seekor kuda kepada dua orang bersama-sama, dan salah satunya meninggal dunia, maka benda itu seluruhnya akan jatuh kepada orang yang masih hidup. Satu dan lain ini, dalam hukum waris dinamakan “aanwas” (lihat pasal 1002 dan 1003).
Suatu erfestelling atau suatu leegat, dapat disertai dengan suatu beban, misal orang dijadikan waris dengan beban untuk memberikan pensiun pada ibu si meninggal. Suatu beban mengikat suatu waris atau legataris. Ia memberikan kepada seseorang suatu hak penuntutan terhadap seorang waris atau lagataris secara perseorangan dengan begitu apa yuang dinamakan sublegaat adalah suatu beban.
Jika suatu beban tidak dipenuhi, maka warisan atau legaat dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang berkepentingan atau atas permintaan waris yang lainnya.
Suatu erfestelling atau suatu legaat dapat juga digantungkan pada suatu syarat atau “voorwarde” yaitu suatu kajadian dikemudian hari yang pada saat pembuatan testament itu belum tentu akan datang atau tidak. Misalnya seseorang dijadikan ahli waris atau diberikan suatu barang warisan dengan syarat atau voorwarde, bahwa dari perkawinanya akan dilahirkan anak laki-laki. Tidak diperbolehkan suatu syarat yang sama sekali tidak mungkin akan terlaksana, misalnya langit akan jatuh kebumi. Jika dalam suatu testament dicantumkan suatu syarat yang tidak diperbolehkan itu, maka syarat itu akan batal. Artinya ia dianggap sebagai tidak tertulis dan statement berlaku seolah-olah tidak mengandung suatu syarat (pasal 888).
Selain wasiat dibagi menurut isinya, wasiat juga dibagi menurut bentuknya, yaitu ada 3 :
 Wasiat olografis, wasiat yang ditulis sendiri.
Ciri-ciri wasiat olografis yang terpenting adalah seluruhnya mesti ditulis dengan tulisan tangan pewaris yang kemudian ditandatangani. Apabila dalam wasiat terdapat sedikit tulisan tanghan orang lain, maka tidak berguna lagi.
Wasiat diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu wasiat dapat diserahkan dalam keadaan tertutup atau terbuka.
Apabila dalam keadaan terbuka, maka dari penyerahan itu dibuat oleh notaris suatu akta, yang ditandatangani pewaris dan harus ada saksi-saksi dan notaris sendiri. Akta penyimpanan ditulis di kaki wasiat, apabila tidak ada tempat disana maka bisa diulang penulisannya dalam kertas lain.
Jika wasiat dalam keadaan tertutp (masuk sampul), maka akta harus dibuat diatas kertas tersendiri, dan diatas sampul yang berisi testament yang harus ada catatan bahwa sampul itu berisi surat wasiat.
 Wasiat umum (openbaar testament).
Syarat-syarat tentamg bentuk surat wasiat umum yang tertera dalam pasal 985 dan 986, yaitu surat wasiat yang dituang dalam akta umum (yang dalam hukum civil sama artinya dengan akta waris). Ini adalah suatu wasiat yang umumnya disebabkan oleh hal, bahwa wasiat ini pada dasarnya, mwrupakan suatu wasiat lisan.
Akta otentik ini harus dibuat dihadapan notaris dan dihadiri dua orang saksi, tidak perlu dikatakan oleh uu. Not. W. berisiskan hal yang serupa untuk setiap akta notaris. Apabila kehadiran lebih dari orang saksi tidak mengurangi sahnya suatu wasiat. Uu menghendaki adanya dua orang saksi pada pembuat akta, yaitu untuk mengawasi notaris.
Apabila ada kesalahan dalam wasiat, biasanya tidak dapat diperbaiki lagi, karena hal itu baru diketahui setelah meninggalnya pewaris.
 Wasiat rahasia atau wasiat tertutup.
Syarat-syarat tentang bentuk wasiat tertutup lebih berat dari yang diwajibkan pada kedua bentuk wasiat yang lainnya. Yang khusus dalam hal ini Undang-undang menghendaki dua orang saksi.
Dalam pasal 940 dan 941 cara membuat testament ini telah dijabarkan sebagai berikut :
• Wasiat harus ditulis sendiri oleh pewaris, atau orang lain untuk dia dan ditandatangani pewaris sendiri.
• Kertas sampul harus disegel atau ditutup.
• Kertas sampul harus diserahkan kepada notaris, dan harus dengan empat oeang saksi.
• Keterangan harus ditulis oleh notaris dalam akta yang dinamakan superscriptie (akta pengalamatan).
B. Wasiat Yang Dibuat Diluar Negeri
Jika orang yang berada diluar negeri, maka bagaimana cara membuat testament ditentukan dalam pasal 954 : testament harus dibuat dengan akta otentik dengan mengindahkan cara yang berlaku di negara dimana testament itu dibuat. Didalam hal ini, karena ada ketentuan bahwa testament itu harus dibuat dengan akta otentik, maka jenis testament ini tidak lain adalah jenis testament umum. membuat testament dengan akta dibawah tangan dapat juga dilakukan sebagai berikut, dalam pasal 955 (codicil).
Seperti contoh warga negara berlanda yang berada diluar negeri, hanyalah dapat membuat wasiat dengan akta otentik serta mengindahkan aturan formalitas yang berlaku dari negara dimana akta itu dibuat, demikian tertera dalam pasal 992, dalam ayat kedua, pasal itu memberikan pengecualian bagi condicil.
Aturan privat internasional yang dituliskan untuk hakim kita, telah melanggar ketentuan pasal 10 A.B. Aturan itu tidak mengijinkan seorang belanda yang tinggal di luar negeri membuat wasiat menurut cara-cara sebagaimana diizinkan oleh UU negara dimana ia berada. UU kita mewajibkan ia membuat wasiatnya dengan kata otentik. Ketentuan yang semacam ini banyak membawa kesulitan, karena orang belanda yang berada diluar negeri acap kali tidak mengetahui undang-undang di negaranya.
C. Wasiat Di Dalam Keadaan Luar Biasa
Untuk keadaan yang darurat atau luar biasa, UU membuka kemungkinan untuk membuat wasiat dengan cara yang sederhana, keadaan itu dapat timbul apabila dihadapkan dalam keadaan perang, berlayar dilautan, berada ditempat terpencil, karena terjangkit penyakit yang menular, dll.
Pasal 946 : apabila dalam keadaan waktu perang, didalam gelanggang pertempuran, atau dikepung musuh, maka para prajurit dapat membuat suatu testamernt. Testament iniharus dibuat dimuka seseorang perwira yang berpangkat, paling rendah letnan, atau seseorang yang ditempat itu memangku kekuasaan yang paling tinggi, dan harus dihadiri dua orang saksi.
Pasal 947 : apabila berada di laut, maka membuatnya itu harus dimuka nahkoda, atau mu’alim, hal ini harus dihadiri ole dua orang saksi.
Pasal 948 : ayat 1, jika berada ditempat yang terkurung, karena tidak adanya dengan dunia luar, berhubung karena terjangkit penyakit pes atau penyakit menular lainnya, maka testament harus dibuat dimuka tiap-tiap pegawai umum, dan harus dihadiri dua orang saksi.
Ayat 2 : didalam keadaan sakit atau kecelakaan mendadak, atau timbulnya bentrok, gempa bumi atau bencana lainnya yang hebat, atau dalam keadaan dimana orang sungguh-sungguh diancam bahaya mati, sedangkan ditempat sekitarnya tidak ada notaris/ pejabat lainnya (sebagai pengganti notaris) karena putusnya hubungan atau tidak ada hadirnya pejabat, orang dapat membuat testament, asal alasan untuk membuat testament yang demikian itu dissebu, testament ini harus dibuat dimuka pegawai umum dan harus dihadiri dua orang saksi.
D. Hal-Hal Yang Tidak Dapat Dimuat Dalam Wasiat
a. Fidei-commis
Fidei berarti kepercayaan, commis berarti kewajiban. Adapun rasio dari larangan ini adalah agar suatu barang jangan terlalu lama berada diluar peredaran. Didalam fidei commis ada dua orang yang ganti berganti jadi pemilik.
Didalam fidei commis wasiat ada pergantian antara dua orang sebagai pemilik, sedangkan didalam wasiat bersyarat hanya ada satu pemilik sejak meninggalnya pewaris. Testament bersyarat seperti ini diperbolehkan, yaitu yang diatur dalam pasal 973-988.
b. Dalam pasal 901 diterangkan bahwa ketentuan dalam pasal 35 dan 36 orang yang belum dewasa, untuk kawin perlu mendapat izin dari orang tua wali. Apabila perkawinan tidak dengan seizinnya, maka perkawinan itu dapat digugat dalam waktu perkawinan itu dilangsungkan. Adapun tenggang waktu yang disebutkan dalam 981 adalah enam bulan (91).
c. Dan sebagai pula yang tercantum dalam pasal 982, 903 a, 904, 905, 906, 907, 908, 909, 911, 912.

E. Penarikan Kembali Dan Gugurnya Wasiat
Diantara pencabutan dan gugurnya wasiat itu terdapat perbedaan :
Penarikan atau pencabutan wasiat adalah didalam hal ini ada suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan suatu testament.
Gugur adalah tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan, karena ada hal-hal yang diluar kemampuan pewaris.
Tentang pencabutan wasiat, pencabutan suatu wasiat adalah suatu hal yang inherent dengan sifatnya wasiat sebagai pernyataan yang paling akhir dari pewaris. Apa yang pernah dinyatakan dalam wasiat pada suatu waktu, harus dapat dicabutat atau dirubah kemudian, dan testamen yang terakhir ini berlaku sebagai kehendak yang paling akhir. Selanjutnya pencabutan itu dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam.
Ketentuan-ketentuan mengenai pencabutan wasiat secara tegas seperti berikut:
Surat wasiat dapat dicabut dengan dua cara :
• Surat wasiat baru
• Akta notaris khusus, didalam hal ini bahwa isi dari akta itu hanya penarikan kembali itu saja.
Jika suatu wasiat memuat suatu hibah, dan kemudian barang yang dihibah wasiatkan itu dijual atau ditukar, maka wasiat itu dianggap dicabut. Jika wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu, maka jika siwaris legataris meninggal dunia sebelum peristiwa itu terjadi wasiat itu gugur. Jika yang ditangguhkan itu hanya pelaksanaannya saja, maka wasiat irtu tetap berlaku, kecuali ahli waris yang menerima keuntungan dari wasiat itu.
Didalam surat wasiat seorang waris atau legataris mendapat bagian atau barang dengan syarat ia memberi perongkosan selama hidup orang tertentu. Jika syarat-syarat yang tercantum dalam suatu wasiat tidak dapat dipenuhi, maka suatu wasiat itu dapat dituntut supaya gugur.
Penarikan kembali secara diam-diam dalam Burgerlijk ada tiga perumpamaan, yaitu:
1) Kemungkinan seseorang yang meninggalkan waris berturut-turut membuat testament dua buah, dimana isinya satu sama lain tidak sama.
2) Dalam pasal 996 BW jika suatu barang yang dalam suatu testament telah dihibahkan kepada seorang, selanjutnya barang tersebut dijual atau ditukarkan kepada seorang B oleh si penggugat sebelum yang bersangkutan itu meninggal dunia. Maka penghibahan terhadap si A wajib dinyatakan dicabut kembali.
3) Dalam pasal 995 BW mengatakan bahwa suatu testament olografis dicabut kembali dari notaries oleh orang yang membuat testament itu, maka testament itu dinyatakan dicabut kembali.
F. Pengertian Hibah Dan Hibah Antara Suami Istri
Dalam UU telah dilukiskan bahwa hibah adalah suatu penetapan yang khusus, yang mana pewaris memberikan barang-barang tertentu secara Cuma-Cuma kepada seseorang atau lebih dimasa hidupnya, dan tidak dapat ditarik kembali.
Apabila ada seseorang yang telah menghibahkan sebuah rumah kepada orang lain, yang diberikan pada saat seorang yang meninggal dunia, dan ternyata semua itu bukan milik penghibah, maka hibah ini batal. Akan tetapi apabila hibah wasiat kepada orang lain yang hanya dengan sebakul gandum , maka hibah ini sah, walaupun penghibah sebenarnya tidak meninggalkan sebutir gandumpun. Hibah wasiat itu diwajibkan ahli waris untuk membeli sebakul gandum guna memenuhi hibah wasiat itu. Apabila hibah wasiat menyebut “segala gandum yang saya tinggalkan” sedangkan ia tidak meninggalkan gandum sedikitpun, maka hibah wasiat tidak ada artinya.
Berbeda juga arti hibah dalam buku hukum perdata islam di indonesia. Disitu telah diterangkan bahwa hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang kepada untuk kepentingan seseorang atau badan sosial, keagamaan, ilmiah, juga kepada seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya. Intinya adalah pemberian suatu benda semasa hidup seseorang tanpa mengharapkan imbalan. Dasar hukumnya terdapat Al qur’an surat Al baqarah ayat 177, surat Ali imron ayat 38, dan beberap hadist Nabi dan juga pasal 210-214 KHI.
Hibah wasiat antara suami istri selam perkawinan tidak diperbolehkan (selama perkawinan tidak boleh diadakan perubahan dalam harta kekayaan antara suami istri dalam pasal 119 dan 142) yang berbunyi :
119, mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakunya persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Ketentuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri.
142, tidak boleh mereka memperjanjikan, bahwa suatu pihak harus membayar ssebagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam laba persatuan.
Hak untuk manikmati hasil ini bisa mancakup sampai setengah dari seluruh harga warisan, jika yang diberikan secara testament ini merupakan hak memetik hasil atas harta warisan.
Jika lewat dari bagian setengah, dan andaikan tidak ada testament, maka harus dihitung nilai harga atas pemetikan hasil ini tidak boleh melempaui bagiansuami atau istri tersebut.
Yang perlu diatur dalam hibah wasiat antara suami istri adalah hal berikut:
Seandainya si suami atau istri menghibahkan suatu barang yang merupakan kepunyaan bersama dari suami dan istri, maka ahli waris yang memperoleh hibah tersebut tidak boleh nenuntut penyalahan barang itu “In-natura”(dalam wujudnya), jika barang tersebut dalam pembagian harta warisan tidak menjadi bagian si peninggal wrisan.
Namun dalam hal ini orang legataris tersebut bisa menuntut ganti rugi dari ahli waris yang wjib menyerahkan legaat tersebut. Seandainya bagian tersebut tidak memenuhi untuk itu, maka ahli waris itu harus memberi ganti rugi dengan menggunakan harta pribadinya sendiri atau dengan kata lain harus menoroki. Tentang penorokan ini ahli si waris dapat menghindarinya secara tidak menerima warisan yang jatuh padanya tersebut.
III. KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas, dapat penulis simpulkan, bahwa wasiat atau surat wasiat adalah suatu akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, yang olehnya dapat ditarik kembali.
Jika orang yang berada diluar negeri, maka bagaimana cara membuat testament ditentukan dalam pasal 954 : testament harus dibuat dengan akta otentik dengan mengindahkan cara yang berlaku di negara dimana testament itu dibuat.
Untuk keadaan yang darurat atau luar biasa, UU membuka kemungkinan untuk membuat wasiat dengan cara yang sederhana, keadaan itu dapat timbul apabila dihadapkan dalam keadaan perang, berlayar dilautan, berada ditempat terpencil, karena terjangkit penyakit yang menular, dll.
Sedangkan hibah adalah suatu penetapan yang khusus, yang mana pewaris memberikan barang-barang tertentu secara Cuma-Cuma kepada seseorang atau lebih dimasa hidupnya, dan tidak dapat ditarik kembali.
IV. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis buat, dan penulis sadar dalam penyusunan makalah ini pasti banyak terdapat kesalahan baik dari segi penulisan maupun penyajiannya dan juga dengan sangat minimnya referensi yang penulis cantumkan, untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat penulis harapkan . dan akhirnya semoga makalah ini bermanfaat, Aminn.

DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Ali, S.H, hukum waris hokum keluarga hukum pembuktian, 1986, Jakarta, PT Bina Aksar
Isa Arief, M, Prof, S.H, hukum Waris, 1990, Jakarta, PT Inter Masa
Manan, Abdul, Drs, H, dkk, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2002, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada
Oemarsalim, S.H, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, 1987, Jakarta, Bina Aksara
Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2003, Jakarta, PT Intermasa
Subekti, R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1995, Jakarta, PT. Pradnya Paramita

No comments:

Post a Comment