PERMASALAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA DI LIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM
A. PENDAHULUAN
Korupsi adalah suatu perbuatan yang sudah lama dikenal di dunia dan di Indonesia. Syed H. Alatas yang pernah meneliti korupsi sejak Perang Dunia Kedua menyebutkan, esensi korupsi adalah melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Beliau membagi korupsi ke dalam tujuh macam, yaitu korupsi transaksi, memeras, investif, perkerabatan, defensif, otogenik dan dukungan. Indonesia berusaha untuk memberantas korupsi sejak 1950-an dengan mendirikan berbagai lembaga pemberantas korupsi, terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suatu “ superbody ” dengan kewenangan istimewa.
Peraturan perundang-undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih, Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
B. PERMASALAHAN
Penyebab dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia di Lihat dari aspek Sosiologi Hukum?
C. PEMBAHASAN
Penyebab Korupsi di Indonesia:
1. Tanggungjawab profesi, moral dan sosial yg rendah;
2. Sanksi yg lemah dan penerapan hukum yg tidak konsisten dari institusi penegak hukum, institusi pemeriksa/pengawas yg tidak bersih/independen;
3. Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap Undang-undang dan Peraturan;
4. Kehidupan yg konsumtif, boros dan serakah (untuk memperkaya diri);
5. Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam pelaksanaan tugas;
6. Hilangnya rasa malu ber KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);
7. Wewenang yg besar tidak diikuti evaluasi laporan kinerja;
8. Kesempatan korupsi yg terbuka;
9. Budaya memberi upeti/tips;
10. Pengaruh lingkungan sosial;
11. Penghasilan yg rendah dibandingkan dgn kebutuhan hidup yg layak;
12. Lemahnya penghayatan Pancasila dan pengalaman agama.
sedangkan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara Masyarakat masih menganggap suap sebagai hal yang wajar, lumrah, dan tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek kehidupan dan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa suap, baik memberi maupun menerima, termasuk tindak korupsi. Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Contoh paling sederhana di masyarakat kita adalah bila seseorang ingin membuat KTP dalam waktu satu hari langsung jadi padahal ketentuanya satu minggu, seseorang yang akan membuat KTP itu memberikan uang tambahan/tips kepada pegawai kecamatan agar KTP itu jadinya satu hari.
Realitas disekitar kita, program pengaspalan jalan oleh pemerintah berupa pemberian aspal gratis yang harus diambil oleh RT/RW ke kantor
setempat,tetapi ketika hendak diambil, maka jangan ditanya kalau RT\RW diminta.
setempat,tetapi ketika hendak diambil, maka jangan ditanya kalau RT\RW diminta.
Untuk mengisi blanko kuetansi kosong dengan pesan :” kalau tidak bersedia
mengisi ya, tidak dapat aspal gratis, kalau sudah diteken silahkan ambil
aspalnya “. Selain itu sering kita mendenga berita dimedia ketika musim
pendaftaran anak sekolah SD, SMP, SMU, yang di cap sekolah Favorit malah kita
sendiri yang menyediakan uang ekstra agar anak kita dapat diterima.
mengisi ya, tidak dapat aspal gratis, kalau sudah diteken silahkan ambil
aspalnya “. Selain itu sering kita mendenga berita dimedia ketika musim
pendaftaran anak sekolah SD, SMP, SMU, yang di cap sekolah Favorit malah kita
sendiri yang menyediakan uang ekstra agar anak kita dapat diterima.
Dari contoh dan realitas diatas suap memakai bahasa lain yang bukan terang- terangan mengatakan ini adalah suap hanya “membantu”. Sebenarnya membantu ini adalah hal yang lumrah tapi disalah gunakan demi kepentingan yang lain dan akhirnya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima.
UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI:
1. Percepatan pemberlakuan ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK";
2. Penegakan hukum yg tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi (hukuman mati);
3. Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi;
4. Menata kembali organisasi, memperjelas, transparansi, mempertegas tugas dan fungsi yg diemban oleh setiap instansi;
5. Menyempurnakan sistem ketatalaksanaan meliputi: perumusan kebijakan (agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan), perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pertanggungjawaban kinerja serta KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT;
6. Memperbaiki manajemen kepegawaian;
7. Mengembangkan budaya kerja/tertib/malu melakukan KKN;
8. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan pelayanan prima.
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi:
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi;
6. Berani menindak pelaku korupsi yang melarikan diri ke negara lain.
D. PENUTUP
1. KESIMPULAN
Pernyataan korupsi sebagai sebuah kebudayaan tetap menjadi sebuah pernyataan yang melahirkan dua pandangan yang berbeda. Ada pihak yang mengatakan bahwa tindakan korupsi merupakan sebuah budaya dan ada juga yang menentang hal ini. Namun perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman kebudayaan yang berbeda-beda pula. Korupsi bisa di lihat sebagai sebuah kebudayaan jika kebudayaan memiliki diartikan sebagai sebuah tingkah laku yang terus diwariskan dari generasi ke generasi, sebuah kebiasaan yang terus terpelihara dalam masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok yang besar seperti seperti bangsa Indonesia. Namun secara filosofis, korupsi di satu pihak bukanlah sebuah kebudayaan sebab korupsi sungguh bertentangan dengan nilai dan unsur kebudayaan itu sendiri dan di pihak lain korupsi dapat dikatakan sebuah kebudayaan jika meneliti motif dari korupsi itu sendiri. Nilai kebahagiaan yang merupakan hal yang mendasar dari manusia itu sendiri merupakan motif di balik tindakan korupsi itu.
2. SARAN
Dengan kekuatan yang dimilikinya berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidak adilan, mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua, di satu sisi, mahasiswa mampu mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk didalamnya tindakan penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain, mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegakan hukum bagi pelaku korupsi serta pengawal bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
No comments:
Post a Comment