MAQOSHID SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Allah SWT menurunkan syari’at (hukum) Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat. Hal ini berbeda dengan konsep hukum di luar islam yang hanya ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia selaku anggota masyarakat (odening van het sociale leven). Dalam pandangan hukum diluar Islam, bahwa hukum itu sebagai hasil proses kehidupan manusia bermasyarakat, sebagaimana yang diungkapkan cicero, bahwa Ubi societas Ibi lus, (dimana ada masyarakat disana ada hukum). Dalam tata aturan hukum diluar Islam, aturan yang berkaitan dengan kehidupan pribadi tidak dinamakanhukum, ia dinamakan hukum, ia dinamakan “moral”, “budi pekerti” atau “susila”.[1]
Hukum islam melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan dalam kehidupan, walaupun perbuatannya disenangi oleh manusia sekalipun perbuatan itu dilakukan oleh seseorang tanpa merugikan orang lain.
B. PEMBAHASAN
Dari segi bahasa maqosid syariah berarti maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam, karena itu menjadi bahasan utama di dalamnya adalah mengenai masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum. Adapun menurut istilah syari’ah, maqosid syariah adalah kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia baik di dunia maupun di akhirat dengan cara mengambil manfaat dan menolak mudharat.[2]
Definisi Maqashid al-Syariah Versi Ibnu Taimiyah
1. Definisi Maqashid menurut etimologi:
Sebelum mengetahui lebih lanjut definisi Maqashid menurut etimologi sebaiknya dilakukan istiqra tentang tata cara penggunaanya ke dalam bahasa Arab, dan mengetahui asal-usul kalimat tersebut, serta melihat sejauh mana kolerasinya dengan makna syara’.
Maqashid berasal dari fii'l tsulasi (ق ص د، يقصد، قصدا), kalimat ini seringkali dipergunakan dengan makna yang berbeda. Sebagaimana yang disebutkan pada mu'jam bahasa (lisan al-Arab):
• al- I'timad wa al- I'tisham الإعتماد والإعتصام، وطلب الشئى
Dalam kamus misbah la-munir di katakan, قصد الشيئ له ، وإليه قصد من باب ضرب : طلبته بعينه
• Adil dan moderat, atau tidak berpihak pada satu sisi, sebagai mana firman Allah ومنهم مقتصد
• Istiqamu al-Tariq, sebagaimana firman tuhan وعلى الله قصد السبيل• al-Qurbu, sebagaimana firman Tuhan dalam al-Qur'an, لو كان عرضا قريبا وسفرا قاصدا
• al-Kasr (mematahkan) sebagaimana kalau dikatakana(قصدت العود قصدا)
Setelah melakukan istiqra tentang bagaimana penggunaan mufradat ini dalam bahasa Arab, maka jelaslah bahwa makna asli Maqashid adalah makna yang pertama yaitu الإعتماد والإعتصام
Setelah melakukan istiqra tentang bagaimana penggunaan mufradat ini dalam bahasa Arab, maka jelaslah bahwa makna asli Maqashid adalah makna yang pertama yaitu الإعتماد والإعتصام
2. Definisi menurut terminologi.
Mengenai Maqashid secara terminologi, para ulama Ushul sudah memberikan beberapa definisi. Penulis hanya akan mengutarakan definisi Imam Ibnu Taimiyah mengingat jumlah ulama Ushul yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan untuk dicover dalam tulisan ini.[3]
Adapun persoalan yang dianggap penting untuk dipertegas disini adalah mengetahui terma-terma Ibnu Taimiyah yang sering dia gunakan dalam konteks maqashid, dimana dengan mengetahui terma-terma tersebut, kita bisa menangkap makna-makna daripada Maqashid yang dibangun oleh Ibnu Taimiyah. Selanjutnya dari terma tersebut nanti, akan membawa kita untuk mengenal teori-teori Maqashid versi Imam mujtahid Ibnu Taimiyah. Adapun dari terma-terma tersebut adalah:
1. Pada perbuatan Allah terdapat tujuan yang dicintai dan balasan yang agung.
2. Al-Hikmah merupakan hasil daripada tujuan Allah dan maksud perbuatan tersebut.
3. Barangsiapa yang mengingkari bahwa dalam syari’at mencakup mashlahat dan Maqashid terhadap manusia di dunia dan di akhirat, maka hal tersebut menunjukkan kesalahan yang jelas. Hal tersebut diketahui melalui al- darurat.
Barangkat dari statment tersebut maka penulis akan mengabstraksikan pandangan-pandangan Maqashid Ibnu Taimiyah dalam beberapa point sebagai berikut:[4]
1. Bahwa Imam Ibnu Taimiyah menggunakan kalimat al-awaqib, al-gayat, al-manaf'i, al-Maqashid, al-hukm, al-masaleh, al-mahasin dengan pengertian yang sama.
2. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa Allah memiliki tujuan dan maksud yang sama pada penciptaan dan perintahnya.
3. Sesungunya ketika tujuan yang diinginkan oleh Allah secara syar'i tercapai, maka hal itu memastikan terealisasinya ubudiyyah kepadanya.
Sejarah Maqashid al-Syari’ah
Maqashidul al-Syari’ah merupakan ruh dari semangat penegakan syari’at Islam. Meski demikian tidak banyak catatan sejarah yang merekam kapan pastinya istilah ini untuk pertama kalinya diistilahkan. Dari literatur yang ada, dikenal adanya dua pendapat yang memperkenalkan istilah al-Maqashid. Pertama adalah Imam Turmudzi r.a, tokoh ini sebelumnya lebih termasyhur sebagai Ulama Hadits. Tokoh hadits ini di dalam sejumlah karyanya terkesan mulai merumuskan term-term Maqashidul al-Syari’ah, hal ini dapat terbaca pada kitab al-shalah wa Maqashiduhu, al-Haj wa Asraruh, ‘Ilal al-Syari’ah, ‘Ilal al-‘Ubudiyyah dan al-Furuq. Pasca tokoh hadits ini kemudian sejarah mencatat kontribusi Imam Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H) di dalam karyanya Ma’khad al-Syara’, berturut-turut kemudian Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi (w. 365 H) dengan karyanya Ushul al-Fiqh dan Mahasin al-Syari’ah; Abu Bakar al-Abhari, al-Baqillani, al-Juwaini, al-Ghazali, al-Razi, al-Amidi, Ibnu Hajib, al-Baidhawi dan seterusnya. Adapun pendapat pertama ini digagas oleh Ahmad Raisuni.
Pendapat kedua adalah menurut versi Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawi, Maqashidul Al-Syari’ah dalam hal ini terbagi ke dalam dua fase besar antara sebelum dan sesudah Ibnu Taimiyyah. Pasca Ibnu Taimiyyah kemudian dikenal tokoh-tokoh lanjutannya seperti Imam Ghazali, Ibnu Abdissalam, Najmuddin at-Thufi, dan Imam al-Syathibi. Pada level selanjutnya hingga dewasa ini, maka Imam al-Syathibi adalah tokoh yang dikukuhkan sebagai Bapak Maqashidul Al-Syari’ah sebagai tokoh peletak dasar ilmu Maqasid sistemik dalam karya monumentalnya al-Muwafaqat
Abu ishaq assatibi(md 790/1388) merumuskan 5 tujuan hukum islam yakni,. Memelihara(1), agama,2 jiwa, 3 akal, 4 keturunan dan 5 harta. Yang kemudian telah disepakati oleh ilmuan hukum islam lainnya kelima tujuan hukum islam itudidalam kepustakaan disebut al maqossid al khomsah atau al maqosid al syari’ah(tujuan-tujuan hukum islam).[5]
Tujuan hukum islam tersebut diatas dapat dilihat darai 2 segi yakni, (1). Dari segi pembuat hukum islam itu sendiri yakni Allah dan Rasulnya, dan (2) dari segi manusia yang menjadi pelaku pelaksanaan hukum islam itu. Kalau dilihat dari pembuat hukum islam, tujuan hukuim islam itu adalah: untuk memenuhi keperlan manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier yang di dalam kepustakaan hukum islam masing-masing dikenal dengan istilah ada daruriyat, hajjyatdan tahsiliyat. hukum islam. Kebutuhan primer itu adalah kebutuhan yang utama yang harus dilindungi dan di pelihara sebaik-baiknya oleh hukum islam agar kemaslahatan hidup manusia itu benar-benar terwujud.kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai kehidupan primer.
Kebutuhan tertier adalah kebutuhan hidaup manusia selain dari yang sifatnya primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaiakan hidup manusia dealam masyarakat.tujuan hukum islam itu adalah untuk ditaati dan dilaksanakan 0leh manusia dalam kehidupannya sehari- hari. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum islam dengan mempelajari hukum Fiqh yakni dasar pembentukan dan pembentukan hukum islam sebagai metodologinya. Disamping itu dari segi pelaku hukum yakni manusia sendiri tujuan hukum islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan mempertahankan kehidupan itu caranya adalah seperti telah yang disinggung dengan mengambil yang bermanfaat mencegah atau menolak yang mudhorat bagi kehidupan, dengan kata lain tujuan haqiqi hukum islam. Jika dirumuskan secara umum adalah tercapainya keridhoan Allah dalam kehidupan manusia didunia ini dan di akhirat kelak.[6]
Kepentingan hidup manusia yang bersifat primer yang disebut dengan istilah daul liyyad tersebut diatas merupakan tujuan utama yang harus dipelihara itu, yang juga telah disinggung diatas adalah 5 yaiu 1 kepentingan agama,2 kepentingan jiwa, 3 kepentingan akal, 4 kepentingan turunan, dan 5 kepentingan harta
Pemeliharaan agama adalah tujuaan pertama hukum islam sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup, dan didalam agama islam selain dari komponen2 aqidah yang merupakanm pegangan bagi setatiap muslim serta ahlak yang merupakan sikap hidup seorang muslim, terdapat juga syariat yang merupakan jalan hidup seorang mulim baik dalam perhubungan dengan Tuhannya maupun dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Ketiga komponen itu dalam hukum islam terjalin erat karena itulah maka hukum islam wajib melindungi agama islam yang dianut oleh seorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadat menurut keyakinan agamanya.[7]
Pemeliharaan jiwa merupakan tujuan kedua hukum islam. Karena itu hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Untuk itu hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai manusia yang dipergunakan oleh manusia untuk dan mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
Pemeliharaan akal sangat dipentingkan oleh hukum islam karena dengan mempergunakan akalnya manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya.
Memelihara akal, dilihat dari kepentingannya dapat dibagi menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara akan pada peringkat dlaruriyat, seperti diharamkan minum minuman keras. Apabila ketentuan ini dilanggar akan berakibat terancamnya eksistensi akal manusia.
b. Memelihara akal pada peringkat hajiyat, seperti dianjurkan untuk menuntuk ilmu pengetahuan. Sekirannya kegiatan itu tidak dilakukan tidak akan merusak eksistensi akal, akan tetapi dapat mempersulit seseorang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan akhirnya berimbas kesulitan dalam hidup.
c. Memelihar akal pada peringkat tahsiniyat, menghindarkan diri dari kegiatan menghayal dan mendengarkan atau melihat melihat sesuatu yang tidak berfaedah. Kegiatan itu semua tidak secara langsung mengancam eksistensi akal manusia.
Pemeliharaan keturunan agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan uat manusia dapat diteruskan, merupakan tujuan keempat hukum islam.hal ini tercermin dalam hubungan darah yang menjadi syarat untuk dapat saling mewarisi, larangan perkawinan yang disebut secara rinci dalam Al qur’an dan larangan berzina. Hukum kekeluargaan dan kewarisan adalah memelihara kemurnian dan kemaslahatan keturunan. Memelihara keturunan, ditinjau dari kebutuhannya dapat dibagi menjadi tiga:
a. Memelihara keturunan pada peringkat dlaruriyat, seperti disyariatkannya menikah dan dilarangnya berzina. Apabila hal ini diabaikan dapat mengancam eksistensi keturunan.
b. Memelihara keturunan pada peringkat hajiyat, seperti ditetapkan menyebut mahar bagi suami ketika melangsungkan akad nikah dan diberikannya hak talak kepadanya. Bila penyebutan itu tidak dilakukan maka akan mempersulit suami, karena diharuskan membayar mahar misl. Juga talak, bila tidak dibolehkan akan mempersulit rumah tangga yang tidak bisa dipertahankan lagi.
c. Memelihara keturunan pada peringkat tahsiniyat, seperti disyariatkannya khitbah (peminangan) dan walimah (resepsi) dalam pernikahan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi acara pernikahan. Bila tidak dilakukan tidak mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula mempersulit.
Pemeliharaan harta adalah tujuan kelima hukum islam. Menurut ajaran islam harta adalah pemberian Tuahan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya. Oleh karena itu Hukum islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal dan syah serta melindungi harta seseorang[8]
Memelihara harta, ditinjau dari kepentingannya dibagi menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara harta pada peringkat dlaruriyat, seperti disyariatkan tata cara kepemilikan melalui jual beli dan dilaranganya mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar seperti mencuri. Apabila aturan ini dilanggar akan mengancam eksistensi harta
b. Memelihara harta pada peringkat hajiyat, seperti disyariatkannya jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai tidak akan mengancam eksistensi harta
c. Memelihara harta pada peringkat tahsiniyat, seperti perintah menghindarkan diri dari penipuan dan spekulatif. Hal ini berupa etika bermuamalah dan sama sekali tidak mengancam kepemilikan harta apabila diabaikan. (Mu’allim dan Yusdani, 1999; 58-61)
Tujuan Hukum islam dilihat dari segi pembuat hukum ada 3. Terutama tujuan hukum taklifi yaitu hukum yang berupa keharusan melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukannya: memilih antara melakukan perbuatan karena ada atau tidak adanya suatu yang mengharuskan keberadaan tersebut. Ketiga tujuan tersebut diatas juga dilihat dari segi tingkat dan peringkat kepentingannya bagi manusia itu sendiri. Yaitu:[9]
1) Tujuan Primer atau al- dlaruriy
Tujuan primer hukum islam adalah hukum yang mesti ada demi danya kehidupan manusia, ababila tujuan itu tidak tercapai maka akan menimbulkan ketidak serasian kemaslahatan kehidupan manusia didunia dan di akhirat bahkan merusak kehidupan itu sendiri. Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bisa tercapai bila terpelihara 5 hukum islam yang disebut daruriyat Al-khoms atau al- kulliyat al-khoms atau sering juga disebut maqosid al syariah.
2) Tujuan Sekunder atau al-haajiy
Tujuan sekunder hukum islam adalah terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai kebutuhan atas berbagai kehidupan sekunder hidup manusia itu. Kebutuhan hidup sekunder ini bila terpenuhi atau terpelihara akan mengakibatkan kesulitan bagi manusia. Namun demikian kesempitan tersebut tidak akan mengakibatkan kerusakan yang menimbulkan kerusakan hidup manusia secara umum. Kebutuhan hidup yang bersifat sekunder ini terdapat dalam ibadah, adat,muamalat, dan jinyat. Terpeliharanya tujuan sekunder ini terdapat hukum islam.
Tujuan sekunder dalam bidang muamalat dapat tercapai melalui dengan adanya hukum musaqoh dan salam. Musaqoh merupakan sistem kerjasama dalam pertanian, yakni sistem bagi hasil yang dikenal dengan sebutan paroan sawah. Jual beli salam yaitu sistem jual beli melalui pesanan dan pembayaran dimuka atau dikemudian hari setelah terjadi penyerahan barang yang diperjual belikan.
3) Tujuan tertier atau al-tahsi’iy
Tujuan tertier atau al-tahsi’iy adalah ialah tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa-apa yang baik dan yang paling layak menurut kebiasaan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat. Pencapaian tujuan tertier hukum islam ini biasanya terdapat dalam bentuk budi pekerti yang mulia atau akhlakul karimah. Budi pekerti atau akhlak muli uni mencakup etika hukum. Baik etika hukum ibadah, muamalat, adat, pidana, atau jinayat dan muamalat atau keperdataan.
Etika hukum ibadah umpamanya dicerminkan dengan adanya ketetapan hukum bersuci atau Thaharoh, menutup aurat, mensucikan dan membersihkan najis dari tempat ibadah, berhias, melaksanakan kebaikan dalam bentuk shodaqoh.[10]
Terpenuhinya tiga kepentingan diatas akan menyempurnakan kehidupan manusia. Manusia yang bisa memenuhi kepentingan primer, maka kehidupannya mengalami kehancuran. Sedangkan apabilamereka bisa memenuhi kepentingan sekunder. Kehidupan mereka tidak akan mengalami kesulitan. Selanjutnya apabila kepentingan tertier mereka terpenuhi, maka mereka akan mengalami kesempurnaan dalam hidupnya.[11]
Mengetahui urutan peringkat mashlahat di atas menjadi penting artinya, apabila dihubungkan dengan skala prioritas penerapannya, ketika kemashlahatan yang satu berbenturan dengan kemashlahatan yang lain. Dalam hal ini tentu peringkat pertama, daruriyyat, harus didahulukan daripada peringkat kedua, hajiyyat, dan peringkat ketiga, tahsiniyyat. Ketentuan ini menunjukkan, bahwa dibenarkan mengabaikan hal-hal yang termasuk dalam peringkat kedua dan ketiga, mnakala kemashlahatan yang masuk peringkat pertama terancam eksistensinya.
Misalnya seseorang diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan untuk memelihara eksistensi jiwanya. Makanan yang dimaksud harus makanan halal. Manakala pada suatu saat ia tidak mendapatkan makanan yang halal, padahal ia akan mati kalau tidak makan, maka dalam kondisi tersebut ia dibolehkan memakan makanan ynag diharamkan, demi menjaga eksistensi jiwanya. Makan, dalam hal ini termasuk menjaga jiwa dalam peringkat daruriyyat;hajiyyat. Jadi harus didahulukan memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyathajiyyat. Begitu pula halnya manakala peringkat tahsiniyyathajiyyat, maka peringkat hajiyyat harus didahulukan daripada peringkat tahsiniyyat. Misalnya melaksanakan shalat berjama’ah termasuk peringkat hajiyyat, sedangkan persyaratan adanya imam yang shalih, tidak fasik, termasuk peringkat tahsiniyyat. Jika dalam satu kelompok umat Islam tidak terdapat imam yang memenuhi persyaratan tesebut, maka dibenarkan berimam pada Imam yang fasik, demi menjaga shalat berjama’ah yang bersifat hajiyyat. sedangkan makanan yang halal termasuk memelihara jiwa dalam peringkat daripada peringkat berbenturan dengan peringkat
Jadi, Allah Swt menetapkan hukum untuk manusia dengan tujuan untuk memperoleh kemaslahatan manusia itu sendiri baik di dunia maupun di akhirat.[12]
C. ANALISIS
Setelah memahami dan belajar tentang maqosid syariah berarti maksud dan tujuan disyariatkan hukum Islam, karena itu menjadi bahasan utama di dalamnya adalah mengenai masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum. Adapun menurut istilah syari’ah, maqosid syariah adalah kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia baik di dunia maupun di akhirat dengan cara mengambil manfaat dan menolak mudharat.
Tujuan hukum islam tersebut diatas dapat dilihat darai 2 segi yakni, (1). Dari segi pembuat hukum islam itu sendiri yakni Allah dan Rasulnya, dan (2) dari segi manusia yang menjadi pelaku pelaksanaan hukum islam itu.
Tujuan tersebut diatas juga dilihat dari segi tingkat dan peringkat kepentingannya bagi manusia itu sendiri. Yaitu:
a. Tujuan tertier atau al-tahsi’iy
b. Tujuan Sekunder atau al-haajiy
c. Tujuan Primer atau al- dlaruriy
D. KESIMPULAN
Dari makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa muqoshid syari’ah adalah kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia baik di dunia maupun di akhirat dengan cara mngambil manfaat dan menolak mudharat.
Tujuan dilihat dari tingkat dan peringkat kepentingannya ada 3 yaitu: tujuan primer, tujuan sekunder dan tujuan tertier.
5 kepentingan dari tujuan primer yaitu (1) kepentingan agama,(2) kepentingan jiwa, (3) kepentingan akal, (4) kepentingan turunan, dan (5) kepentingan harta
Apabila dihubungkan dengan skala prioritas penerapannya, ketika kemashlahatan yang satu berbenturan dengan kemashlahatan yang lain. Dalam hal ini tentu peringkat pertama, daruriyyat, harus didahulukan daripada peringkat kedua, hajiyyat, dan peringkat ketiga, tahsiniyyat. Ketentuan ini menunjukkan, bahwa dibenarkan mengabaikan hal-hal yang termasuk dalam peringkat kedua dan ketiga, mnakala kemashlahatan yang masuk peringkat pertama terancam eksistensinya.
E. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya buat semoga apa yang saya sampaikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pe3mbaca umumnya. Dan kami sadar akan pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kesalahan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Praja Juhaya S. Filsafat Hukum Islam Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung. 1995
Usman Suparman Hukum Islam Jakarta: Gaya Media Pratama. 2001
Ali, Mohammad Daud Asas- Asas Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.1990
http://maqasid-syariah.blogspot.com/2009/04/diskursus-maqashid-al-syariah-dalam.html diakses tanggal 30-10-2010
[1] Prof. DR. H. Suparman Usman, S.H. Hukum Islam(jakarta: Gaya Media Pratama)
[3] http://maqasid-syariah.blogspot.com/2009/04/diskursus-maqashid-al-syariah-dalam.html diakses tanggal 30-10-2010
[4] http://maqasid-syariah.blogspot.com/2009/04/diskursus-maqashid-al-syariah-dalam.html diakses tanggal 30-10-2010
[5] http://maqasid-syariah.blogspot.com/2009/04/diskursus-maqashid-al-syariah-dalam.html diakses tanggal 30-10-2010
[6] Prof. H. Mohammad Daud Ali. S.H. Asas-Asas Hukum Islam (jakarta: rajawali pers 1990. Hlm. 60-61
[7] Prof. H. Mohammad Daud Ali. S.H. Asas-Asas Hukum Islam, Op. Cit., hlm: 63
[8] Prof. H. Mohammad Daud Ali. S.H. Asas-Asas Hukum Islam (jakarta: rajawali pers 1990.hlm.62-65
[9] Ibid, hlm:67
[10] DR. Juhaya S. Praja. Tasikmalaya: PT. Latifah Pers, 1995 hlm.101-103
[11] Prof. DR. H. Suparman Usman, S.H. op. Cit. Hlm 68
No comments:
Post a Comment