I. PEMBAHASAN
A. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
v Ketentuan Umum
a. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden.
b. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada hari libur dan hari yang diliburkan. Dan pemili ini suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
v Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat, yakni:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c. Tidak pernah menghianati negara.
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksananakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
e. Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI.
f. Terdaftar sebagai pemilih.
g. Belum pernah mencabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
h. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
i. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
j. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.
v Hak Memilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
1) Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
2) Warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
v Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU (komisi pemilhan umum).
Tugas dan wewanang KPU dalam pemilu dalam pemilu presiden dan wakil presiden adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.
KPU berkewajiban:
a. Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara guna menyukseskan pemilu presiden dan wakil presiden.
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarka peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU provinsi adalah:
a. Merencanakan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi.
b. Melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi.
KPU berkewajiban:
a. Memperlakukan pasangan calon adil dan setara.
b. Menyampaikan informasi kegiatan pemilu presiden dan wakil presiden kepada masyarakat.
Tugas dan wewenang KPU kabupaten/ kota:
a. Merencanakan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di kabupaten/kota.
b. Melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden di kota.
KPU berkewajiban:
a. Memperlakukan pasangan calon adil dan setara.
b. Menyampaikan informasi kegiatan pemilu presiden dan wakil presiden kepada masyarakat.
v Pendaftaran Pemilih
Daftar pemilih yang ditetapkan pada saat pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/ Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
v Pencalonan
Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
a) Penentuan calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik yang bersangkutan.
b) Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
v Kampanye dan Dana Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Kampanye dapat dilaksanakan melalui, antara lain:
1. Pertemuan terbatas
2. Tatap muka da dialog
3. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
4. Penyiaran melalui radio atau televisi
5. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Dalam kampanye dilarang:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD RI 1945
2. Menghina seseorang, agama, ras. Suku, golongan, calon atau pasangan calon yang lain.
Dana kampanyedapat diperoleh dari:
1) Pasangan calon
2) Partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan
3) Sumbangan pihak-pihak lain yang idak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU. Dan sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
v Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bagian pertama
Pemungutan suara
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden, ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama pasangan calon. Nomor urut pasangan calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. Pembukaan kotak suara
b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara
c. Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan
d. Penghitungan jumlah suara setiap jenis dokumen dan peralatan.
Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:
a) Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
b) Tanda coblos terdapat dalam 1 kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau
c) Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d) Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
Bagian kedua
Pemungutan suara
Pengutan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN aetelah pemungutan suara berakhir.
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
a. Jumlah pemilih yang meberikan suara berdasarkan salinan daftar
b. Jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain
c. Jumlah surat suara yang tidak terpakai
d. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
v Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pemungutan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara.
Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara disetiap provisi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir masa jabatan presiden dan wakil presiden.
B. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Ø Tujuan dan Asas Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan denga tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memporeleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD RI 1945.
Berdasarkan pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945 pemilu dilaksanakan secara langsung, umun, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ø Peserta Pemilihan Umum
1) Peserta pemilihan umum dari partai politik
2) Dalam mengajuka nama dan tanda gambar partai politik, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan:
a. Bendera atau lambing Negara RI
b. Lembaga Negara atau pemerintah
c. Nama, bendera, atau lembaga Negara lain dan nama lambing lembaga/ badan internasional.
3) Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus:
a. Memperoleh sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR
b. Memperoleh sekurang-kurangnya 4% dari jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya ½ dari jumlah kabupaten / kota seluruh Indonesia.
4) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari perorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.
b. Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000-5.000.000 orang harus didukung-kurangnya 2.000 orang pemilih.
c. Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000-10.000.000 orang harus didukung sekurang-kurangnya 3.000orang pemilih.
Ø Hak Memilih
1. Warga Negara RI pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, warga Negara RI harus memenuhi syarat.
3. Seorang warga Negara RI yang telaj terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Ø Penyelenggaraan Pemilihan Umum
1. (a) pemilu diselenggarakan oleh KPU bersifat nasional, tetap, dan ,mandiri.
(b) KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu
(c) dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada DPR.
2. 1) Jumalah anggota :
a. KPU pusat sebanyak-banyaknya 11 orang
b. KPU provinsi sebanyak 5 orang
c. KPU kabupaten/ kota sebanyak 5 orang.
2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
3) Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
3. Komisi pemilihan umum.
4. Komisi pemilihan umum provinsi.
5. Komisi pemilihan umum kabupaten/ kota
6. Panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.
Ø Pendaftaran Pemilih
1. # pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih dengan mendatangi kediaman pemilih atau dilakukan secara aktiv oleh pemilih.
# pendaftaran pemilih bagi warga Negara RI yang berdomisili di luar negeri dilakukan secara aktiv oleh pemilih dengan mendaftarkan diri ke PPLN setempat atau dapat dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih.
# pendaftaran pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. I. PEMBAHASAN
A. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
v Ketentuan Umum
a. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden.
b. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada hari libur dan hari yang diliburkan. Dan pemili ini suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
v Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat, yakni:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c. Tidak pernah menghianati negara.
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksananakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
e. Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI.
f. Terdaftar sebagai pemilih.
g. Belum pernah mencabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
h. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
i. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
j. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.
v Hak Memilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
1) Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
2) Warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
v Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan oleh KPU (komisi pemilhan umum).
Tugas dan wewanang KPU dalam pemilu dalam pemilu presiden dan wakil presiden adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan tahapan yang diatur dalam UU.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.
KPU berkewajiban:
a. Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara guna menyukseskan pemilu presiden dan wakil presiden.
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarka peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU provinsi adalah:
a. Merencanakan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi.
b. Melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi.
KPU berkewajiban:
a. Memperlakukan pasangan calon adil dan setara.
b. Menyampaikan informasi kegiatan pemilu presiden dan wakil presiden kepada masyarakat.
Tugas dan wewenang KPU kabupaten/ kota:
a. Merencanakan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di kabupaten/kota.
b. Melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden di kota.
KPU berkewajiban:
a. Memperlakukan pasangan calon adil dan setara.
b. Menyampaikan informasi kegiatan pemilu presiden dan wakil presiden kepada masyarakat.
v Pendaftaran Pemilih
Daftar pemilih yang ditetapkan pada saat pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/ Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
v Pencalonan
Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
a) Penentuan calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik yang bersangkutan.
b) Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
v Kampanye dan Dana Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Kampanye dapat dilaksanakan melalui, antara lain:
1. Pertemuan terbatas
2. Tatap muka da dialog
3. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
4. Penyiaran melalui radio atau televisi
5. Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Dalam kampanye dilarang:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD RI 1945
2. Menghina seseorang, agama, ras. Suku, golongan, calon atau pasangan calon yang lain.
Dana kampanyedapat diperoleh dari:
1) Pasangan calon
2) Partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan
3) Sumbangan pihak-pihak lain yang idak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.
Pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU. Dan sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
v Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bagian pertama
Pemungutan suara
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden, ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama pasangan calon. Nomor urut pasangan calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. Pembukaan kotak suara
b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara
c. Pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan
d. Penghitungan jumlah suara setiap jenis dokumen dan peralatan.
Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:
a) Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
b) Tanda coblos terdapat dalam 1 kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau
c) Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d) Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
Bagian kedua
Pemungutan suara
Pengutan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN aetelah pemungutan suara berakhir.
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
a. Jumlah pemilih yang meberikan suara berdasarkan salinan daftar
b. Jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain
c. Jumlah surat suara yang tidak terpakai
d. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
v Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pemungutan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara.
Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara disetiap provisi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR sebelum berakhir masa jabatan presiden dan wakil presiden.
B. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Ø Tujuan dan Asas Pemilihan Umum
Pemilu diselenggarakan denga tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memporeleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD RI 1945.
Berdasarkan pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945 pemilu dilaksanakan secara langsung, umun, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Ø Peserta Pemilihan Umum
1) Peserta pemilihan umum dari partai politik
2) Dalam mengajuka nama dan tanda gambar partai politik, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan:
a. Bendera atau lambing Negara RI
b. Lembaga Negara atau pemerintah
c. Nama, bendera, atau lembaga Negara lain dan nama lambing lembaga/ badan internasional.
3) Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus:
a. Memperoleh sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR
b. Memperoleh sekurang-kurangnya 4% dari jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya ½ dari jumlah kabupaten / kota seluruh Indonesia.
4) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta pemilu dari perorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 orang pemilih.
b. Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000-5.000.000 orang harus didukung-kurangnya 2.000 orang pemilih.
c. Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000-10.000.000 orang harus didukung sekurang-kurangnya 3.000orang pemilih.
Ø Hak Memilih
1. Warga Negara RI pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, warga Negara RI harus memenuhi syarat.
3. Seorang warga Negara RI yang telaj terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Ø Penyelenggaraan Pemilihan Umum
1. (a) pemilu diselenggarakan oleh KPU bersifat nasional, tetap, dan ,mandiri.
(b) KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu
(c) dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada DPR.
2. 1) Jumalah anggota :
a. KPU pusat sebanyak-banyaknya 11 orang
b. KPU provinsi sebanyak 5 orang
c. KPU kabupaten/ kota sebanyak 5 orang.
2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
3) Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
3. Komisi pemilihan umum.
4. Komisi pemilihan umum provinsi.
5. Komisi pemilihan umum kabupaten/ kota
6. Panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.
Ø Pendaftaran Pemilih
1. # pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih dengan mendatangi kediaman pemilih atau dilakukan secara aktiv oleh pemilih.
# pendaftaran pemilih bagi warga Negara RI yang berdomisili di luar negeri dilakukan secara aktiv oleh pemilih dengan mendaftarkan diri ke PPLN setempat atau dapat dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih.
# pendaftaran pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara.
# tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
2. * pendaftran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.
· Data pemilih sebagai mana dimaksud di atas adalah: a) nama lengkap, b) status perkawinan, c) tempat dan tanggal lahir/ umur, d) jenis kelamin, e) jenis cacat yang disandang, dan f) alamat tempat tinggal.
II. KESIMPULAN
III. PENUTUP
Demikian makalah yang kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umumnya. Dan pastinya makalah ini terdapat kekurangan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta. 2008.
Kosnardi, Mohammad Hermaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. CV Sinar Bakti: Jakarta. 1993
# tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
2. * pendaftran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar pemilih.
· Data pemilih sebagai mana dimaksud di atas adalah: a) nama lengkap, b) status perkawinan, c) tempat dan tanggal lahir/ umur, d) jenis kelamin, e) jenis cacat yang disandang, dan f) alamat tempat tinggal.
II. KESIMPULAN
III. PENUTUP
Demikian makalah yang kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umumnya. Dan pastinya makalah ini terdapat kekurangan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T., Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta. 2008.
Kosnardi, Mohammad Hermaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. CV Sinar Bakti: Jakarta. 1993
No comments:
Post a Comment