Tuesday, March 13, 2012

sejarah dan sumber hukkum Islam

I.PENDAHULUAN
Seperti telah dilihat,islam mulai dari madinah merupakan negara tentunya harus mempunyai lembaga hukum,untuk mengatur hidup kemasyarakatan warganya.hukum yang di pakai dalam islam berdasar pada wahyu dan kalau di perhatikan sejarah turunya wahyu,akan kelihatan ayat-ayat yang mengandung soal-soal hidup kemasyarakatan memang di madinahlah mulai diturunkan. Ayat-ayat yang mengandung dasar hukum,baik mengenai ibadat maupun hidup kemasyarakatan,di sebut ayat ahkam.ayat-ayat ahkam inilah yang menjadi dasar bagi hukum yang dipakai untuk mengatur masyarakat dalam islam.
II.RUMUSAN MASALAH
A.bagai mana proses perkembangan hukum
B.sumber-sumber hukum dalam islam  
III.PEMBAHASAN MASALAH
 A.proses perkembangan hukum
               Pekembangan hukum itu sendiri prosesnya dapat dibagi menjadi 4  periode,periode nabi,periode sahabat,periode ijtihat serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran.
1.periode nabi
               Di periode nabi ini,karene segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya,nabilah yangmenjadi satu-satunya sumber hukum.secara direk pembuat hukum adalah nabi,tetapi secara indirek tuhanlah pembuat hukum,karene hukum yang di keluarkan nabi bersumber pada wahyu tuhan. Nabi sebenarnya bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di tentukan tuhan.sumberhukum yang di tinggalkan nabi  untuk zaman-zaman sesudahnya ialah al-quran dan sunah nabi.
2.periode sahabat
               Di periode sahabat,daerah yang di kuasai islam bertambah luas dan termasuk kedalamnya daerah-daerah di luar semenanjung arabia yang telah mempunyai kebudayaan yang tinggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana,di perbandingkan dengan masyarakat arabia ketika itu.dengan demikian persoalan-persoalan kemasyarakatan yang timbul diperiode ini lebih sulit penyelesaiannya dari persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat semenanjung arabia sendiri.
               Untuk mencari penyelesaian bagi soal-soal baru itu para sahabat kembali ke   al-quran dan sunah yang di tinggalkan nabi. Soal kembali ke al-quran mudah karena al-quran di hafal oleh para sahabat-sahabat dan telah pula di bukukan di zaman abu bakar.tetapi berlainan dengan soal sunnah.hadist tidak di hafalkan dan belum di bukukan di waktu itu. Di sini timbul keadaan terpaksa mencari sunnah dan hal ini nanti membawa kepada timbulnya hadist-hadist yang di ragukan berasal dari nabi, tetapi adalah sebenarnya hadist-hadist buatan.
               Dalam periode ini timbul pula suatu problema lain. Sebagai dilihat ayat-ayat ahkam berjumlah sedikit dan tidak semua persoalan yang timbul dapat dikembalikan kepada al-quran atau sunnah nabi. Untuk menyelesaikan persoalan yang tidak di jumpai dalam kedua sumber itu, kholifah dan para sahabat mengadakan ijtihat pula. Tetapi turunnya wahyu telah berhenti dan tidak ada jalan untuk mengetahui benar atau tidak ijtihad yang di jalankan diperiode ini.untuk mengatasi masalah itu ,dipaksa ijma’ atau konsensus sahabat. Khalifah tidak memutuskan sendiri ketentuan hukum,tetapi bertanya terlebih dahulu kepada para sahabat-sahabat lain.suara yang di ambil dengan suara bulat (konsensus) lebih kuat dari putusan oleh satu atau beberapa orang saja. Di zaman abu bakar konsensus masih dapat diadakan tetapi mulai dari zaman umar pengadaan konsensus telah menjadi sulit. Para sahabat telah mulai berpisah tempat di derah-daerah yang jatuh di dalam kekuasaan islam,ada yang tinggal di mesir ada di suria,ada di irak dan ada di persia. Tetapi karena sahabat mempunyai wibawa yang benar,ijtihad mereka mudah dan dapat diterima umat. Dengan adanya ijtihad ini,sahabat menimbulkan     sunnah pula.
               Sumber-sumber hukum yang di tinggalkan periode ini untuk generqasi-generasi selanjutnya ialah ai sesudah Al-quran,sunnah nabi dan sunnah sahabat.
3.periode ijtihad dan kemajuan
               Periode ini disebut pula periode pengumpulan hadist,ijtihad atau fatwa sahabat dan tabi’in (generasi sesudah sahabat).sesuai dengan bertambah luasnya daerah islam,berbagai macam bangsa masuk islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat,tradisi dan sistem kemasyarakatan. Problema hukum yang di hadapi beragam pula. Untuk mengatasinya ulama’-ulama’ banyak mengadakan ijtihad.ijtihad mereka di dasarkan pada al-quran,sunah nabi dan sunah sahabat. Dengan demikiyan timbullah ahli-ahli hukum mujtahid.
               Pada periode inilah asal-usul empat mazhab yang dikenal sekarang yaitu mazhab hanafi, mazhab maliki, mazhab syafi’i dan mazhab hambali.
               Abu hanifah al-nu’man ibn sabit berasal dari keturunan persia dan lahir di kufah pada tahun 700 M. Dalam pendapat hukumnya abu hanifah di pengaruhi oleh perkembangan hukum yang terjadi di kufah. Kufah terletak jauh dari madinah,dan madinah sebagai kota tempat tinggal nabi banyak mengetahui sunnah nabi. Tetapi di kufah sunnah itu tak banyak dikenal. Selain itu madinah merupakan kota yang masih sederhana kehidupan masyarakatnya, sedang kufah ,sebagai kota yang berada di tengah-tangah kebudayaan persia, hidup masyarakatnya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi. Disana problema-problema kemasyarakatan lebih banyak timbul dari pada di madinah. Maka untuk menyelesaikan masalah bayak di pakai “pendapat” yang dalam bahasa arab di sebut ar-ra’yi serta qiyas atau analogi dan istihsan yang juga merupakan suatu bentuk analogi.Inilah prinsip yang dipakai imam abu hanafi dalam pemikiran hukumnya. Tetapi abu hanifah tidak bersikap fanatik terhadap pendapatnya. Ia selalu mengatakan: “ini pendapat saya.........dan  kalau ada orang lain membawa pendapat yang lebih kuat,maka pendapatnya itulah yang lebih benar.
               Mazhab hanafi adalah mazhab yang resmi dipakai oleh kerajaan ustmani dan sekarang penganut mazhab ini banyak terdapat diturki suria, afganistan, turkistan dan india. Beberapa negara masih menggunakan mazhab ini sebagai mazhab resmi seperti suria, lebanon,dan mesir.
               Malik ibn anas lahir di madinah pada tahun 713 M. Dan berasal dari yaman.Dalam pemikiran hukumnya malik banyak berpegang pada sunnah nabi dan sunnah sahabat. Dalam hal adanya perbedaan antara sunnah, ia berpegang pada tradisi yang berlaku di masyarakat madinah, karena ia berpaendapat bahwa bahwa tradisi ini berasal dari sahabat, dan tradisi sahabat lebih kuat dipakai sumber hukum. Kalau ia tidak dapat memperoleh dasar hukum dalam al-quran dan sunnah,ia memakai qias dan al-masalih al-mursalah,yaitu maslahat umum.
               Mazhab banyak di anut di hejaz, maroko, tunis, tripoli, mesir selatan, sudan, bahrain dan kuwait, yaitu dunia islam sebelah barat  dan kurang di dunia islam sebelah selatan dan timur.
               Muhammad ibn idris al-asyafi’i lahir di ghazza di tahun 767 M. Dan basal dari suku bangsa quraisy.dalam pemikiran hukumnya al-syafi’i berpegang pada lima sumber yaitu al-quran, sunnah nabi, ijma’ atau konsensus, pendapat sebagian sahabat yang tidak di ketahui adanya perselisihan mereka di dalamnya, pendapat yang di dalamnya terdapat perselisihan dan qias atau analogi. Berlainan dengan abu hanifah,al-syafi’i  banyak memakai sunnah  sebagai sumber hukum, bahkan membuat sunnah dekat dengan al-quran. Istihsan yang dibawa abu hanifah dan al-masalih al-mursalah yang di timbulkan malik, di tolak oleh al-syafi’i sebagai sumber hukum. Al-syafi’i ialah ahli hukum islam pertama yang menyusun ‘ilm usul al-figh, ilmu tentang dasar-dasar hukum dalam islam.
               Mazhab syafi’i banyak dianut di daerah pedesaan mesir, palestina, suria, lebanon, irak, hejaz, india, indonesia, dan juga di persia dan yaman.
               Ahmad ibn hambal lahir di bagdad pada tahun 780 M. Dan berasal dari keturunan arab. Dalam pemikiran hukumnya, ahmad ibn hambal memakai lima sumber yaitu al-quran,sunnah,pendapat sahabat yang di ketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat lain,pendapat seorang atau beberapa sahabat, dengan syaratsesuai dengan al-quran serta sunnah,hadist mursal, dan qias, tetapi hanya dalam keadaan terpaksa.
               Penganut mazhab hambali terdapat di irak, mesir, suria, palestina, dan arabia. Diantara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab hambalilah yang paling kecil penganutnya.
               Sebenarnya sejarah mengenal lebih dari empat mazhab hukum seperti mazhab sufyan al-sauri, mazhab syuraih al-nakha’i, mazhab abi saur, mazhab al-awza’i, mazhab al-tabari dan mazhab al-zahiri.
4.periode taklid dan penutupan pintu taklid
               Di abad ke 4 H (abad 11 M) bersamaan dengan mulainya kemunduran dalam sejarah kebudayaan islam.mazhab 4 itu sudah mempunyai kedudukan stabil dalam masyarakat dan perhatian bukan lagi ditunjukan pada al-qur’an, sunnah dan sumber-sumber hukum lainnya. Tapi kepada buku-buku fiqh. Ulama’-ulama’ mazhab mempertahankan mazhab imamnya masing-masing dan menganggap mazhab imamnyalah yang terbanar dan yang lainnya kurang benar. Dengan demikian perhatian di putuskan pada usaha mempertahankan mazhab masing-masing.
               Ulama-ulama besar yang sederajat dengan abu hanifah, malik, syafi’i dan ibnu hambal sudah tidak terdapat lagi dan ijtihad yang dijalankan oleh ulama-ulama yang belum mencapai drajad mujtahid, membawa kekacauan dalam bidang hukum dan dalam masyarakat. Diberitakan bahwa kasus yang sama dikota yang sama memperoleh penyelesaian hukum yang bertentangan. Dalam suasana yang demikian para ulama melihat perlunya pintu ijtihad dari pendapat ulama-ulama sebelumnya. Orang tidak boleh pergi lagi langsung kepada al-qur’an dan sunnah untuk menentukan hukum atau untuk memberi fatwa. Disinalah timbul paham dan sikap taklid, yaitu mengikuti pendapat ulama sebelumnya.
Ijtihad yang di lakukan pada periode ini mengambil bentuk ijtihad dalam mazhab.ulama’-ulama’ dari tiap mazhab mengadakan ijtihad berdasar atas ajaran iamam mazhab yang di anutnya.oleh karna itu pendapatnya tidak keluar dari garis-garis besar yang di tentukan oleh imam yang bersangkutan.                
B.sumber-sumber hukum dalam islam
               Dalam uraian diatas sumber-sumber hukum dalam islam,yaitu al-quran, sunnah, ijma’, qiyas, maslahah, istihsan, ‘urf, istishab, dan agama sebelum islam.
1.AL-QUR’AN
               Dilihad dari teks atau nas ayat yang terakndung dalam al-qur’an adalah benar-benar wahyu yang di terima nabi Muhammad melalui jibril dari allah SWT. Sesungguhnya teks itu tidak menimbulkan perbedaan pendapat tentang ketentuan hukum,yang di ambil dari ayat-ayat ahkam tertantu.            Hal itu timbul karena arti yang dikandung suatu ayat tidak selamanya bersifat qat’i atau positif dan tegas. Ada ayat-ayat yang artinya zanni,tidak positif dan tidak tegas,oleh karna itu boleh mengandung  lebih dari dua arti.          
Misalkan kata lamasa dalam surat Al-Nisa’ ayat 43
“ Hai orangyang percaya,janganlah dekati sholat ketika mabuk……….atau sesudah menyentuh perempuan, dan jika kamu tak memperoleh air jalankanlah tayamum dengan debu dari tanah bersih.”
Kata lamasa dapat mengandung arti khusus, yaitu sentuhan dalam arti hubungan kelamin atau umum dalam arti bagian badan mana saja bersentuh dengan bagian badan mana saja.
               Ayat-ayat yang mengandung arti zanni, tidak positif, dan dapat mengandung lebih dari satu arti ini banyak terdapat dalam al-qur’an dan ini merupakan salah satu sebab bagi timbulnya perbedaan paham antara pemuka-pemuka hukum dalam islam dan selanjutnya perbedaan pendapat inilah yang membawa kepada timbulnyamazhab-mazhab hukum yang berbeda dalam islam.
2.AL-HADIST
               Hadist ialah ucapan,perbuatan, atau pengakuan Rasullah SAW. Ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan itu ada yang beliau lakukan dalam sifat beliau selaku Rasul Allah dan ada pula yang dilakukan dalam sifat beliau sebagai manusia biasa.
               Karena hadist tidak di hafal dan di tulis oleh sahabat, maka sering kali tidak dapat diketahui dengan pasti apakah suatu hadist betul-betul berasal dari nabi. Dalam sejarah memang ada orang dan golongan tertentu yang mencari-car hadist untuk memperkuat pendapat atau kedudukannya. Oleh karna itu timbullah pengertian hadist shohih, yang betul-betul berasal dari nabi, dan hadist tidak shohih yang maudhu’,yaitu hadist yang sebenarnya tidak berasal dari nabi, tetapi hadist yang dikarang-karang oleh orang. Dan hadist golongan ini tidak dapat di pakai menjadi sumber hukum.
               Kemudian hadist shahih di bagi menjadi sanad atau rawi, yaitu periwayatnya, kedalam hadist mutawatir, masyhur, dan ahad.                            Hadist mutawatir ialah hadist yang jumlah perowinya pada tiap rentetan demikian banyaknya sehingga tidak dapat diragukan lagi bahwa hadist itu benar-benar dari nabi. Jadi sahabat yang meriwayatkan hadist itu dari nabi jumlahnya besar sekali,begitu pula tabi’in yang meriwayatkan dari sahabat besar jumlahnya dan begitulah seterusnya dari generasi ke generasi.                     Hadist masyhur ialah hadist yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau beberapa sahabat yang tidak sampai kepada hirungan mutawatir.                       Hadist ahad adalah kalau sahabat yang meriwayatkan hadist dari nabi sedikit jumlahnya, dan rowi dari sahabat sedikit pula dan begitu pula sampai seterusnya dari generasi ke generasi.



3.AL-IJMA’
               Ijma’ ialah konsensus  atau  kata sepakat para ulama’ mujtahid tentang suatu ketentuan hukum. Dengan kata lain hasil ijtihad mereka sama. Disini timbul pula pertikaian paham, tentang bias atau tidak bisanya terwujudnya ijma’ ulama’.terutama sesudah zaman sahabat.                                  Golonan yang tidak menerima ijma’ itu karena mereka berpendapat bahwa ulama’-ulama’ sesudah meluaskan daerah islam berjauhan tempat tinggal dan komunikasi antar mereka dimasa lampau sulit dapat diwujudkan. Tidak semua ulama’ bersedia menyatakan hasil ijtihadnya. Tidak ada norma yang yang bulat di sepakati tentang siapa sebenarnya yang di sebut mujtahid.                          Oleh karna itu, golongan ini berpendapat bahwa tidak ada yang namanya ijma’, yang ada hanya kesepakatan kata dari sebagian para ulama’ dan bukan dari seluruh ulama’.
4.QIAS
               Qias ialah analogi, menyamakan hukum tentang kasus yang tak ada teksnya dengan kasus yang ada teks hukumnya, karena kedua kasus itu mempunyai illat (sebab ) yang sama. Umpamanya minuman khomer adalah suatu peristiwa yang hukumnya telah di tetapkan dengan nash, yaitu haram. Ditunjukkan oleh firman allah SWT, dalam surat al-Maidah ayat 90             yang berbunyi:
               “sesungguhnya (meminum) khomer,berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-paebuatan itu.”
               Dengan illat memabukkan. Maka perasan (minuman) yang mempunyai illat memabukkan, hukumnya di samakan dengan khomer dan haram di minum.
5.AL-MASLAHAH AL- MURSALAH
               Al-maslahah al-mursalah ialah maslahat yang tak disebut dalam hukum. Menurut para ulama’-ulama’, hukum dibuat untuk keselamatan umat umum. Maslahat umum tak dapat terhitung banyaknya dan senantiasa berubah-ubah dengan perubahan zaman. Umpamanya dalam masyarakat kecil buku nikahy dan buku cerai itu tidak di perlukan, tapi dalam masyarakar kota besar seperti Jakarta maslahat menghendaki supaya perceraian dan perkawinan mempunyai bukti dalam bentuk surat cerai dan buku nikah.
6.AL-ISTIHSAN
                Istihsan (memandang lebih baik ) ialah menentukan hukum bukan atas qias jelas seperti yng di terangkan diatas tetapi atas qias yang tidak jelas, karena maslahat tidak menghendaki demikian. Umpamanya air bekas minuman harimau dengan air bekas minuman elang.
7.AL-‘URF
               ‘urf ialah apa yang di kenal oleh manusia dan menjadi tradisinya baik ucapan, perbuatan, pantangan-pantangan, dan di sebut juga adat.                 Menurut istilah ahli syara’ adat yang tidak bertentangan dengan teks al-qur’an atau hadist.
8.AL-ISTISHAB
               Istishab ialah berpegang pada hukum semula selama tidak timbul perubahan mengenai hukum yang asal itu. Dasar segala sesuatu di bumi ini adalah ibadad, yaitu di bolehkan memakai, memakan, meminum, dan sebagainya. Selama tidak ada dalil-dalil al-quran, hadist, dan lain-lain, yang membatalkan hukum ibadad itu, benda yang bersangkutan boleh dipakai, dimakan, diminum dan sebagainya.
9.AGAMA SEBELUM ISLAM
               Yang di maksud dengan hukum agama sebelumnya ialah hukum-hukum dalam al-qu’an khusus untuk umat yahudi dan umat Kristen, dengan syarat hukum tidak bertentangan dengan hukum islam

IV.KESIMPULAN
               Bahwa tidak ada kesepakatan kata antar ulama’-ulama’ hukum tentang sumber-sumber tersebut, apa yang diterima oleh satu golongan di tolak oleh golongan lain. Selanjudnya ayat-ayat zanni juga menimbulkan perbedaan pendapat. Hal ini yang menimbulkan mazhab dalam islam.                                   Tapi dalam menentukan hukum-hukum yang berbeda itu, ahli-ahli hukum tidak  keluar dari al-qur’an dan hadist,dalam arti kata kalau tiadak terdapat ketentuan dalam kedua sumber tersebut mereka sumber-sumber lain, yang tidak bertentangan teks al-qur’an dan hadist. Atas dasar inilah semua hukum yang di hasilkan oleh ulama’-ulama’ tidak keluar dari islam.
V.DAFTAR PUSTAKA
   Kholaf, abdul wahhab, ilmu usul fikih, Jakarta, pustaka amani, 2003
   Nasution, harun, islam ditinjau dari berbagai aspek,Jakarta, unuversitas             Indonesia, 1978

No comments:

Post a Comment