Friday, March 23, 2012

Prosedur Pengajuan Atau Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Pemohonan di ajukan secara tertulis oleh pemohon sendiriatau kuasanya yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar.
  2. Surat permohonan yang sudah lengkap diajukan ke Meja I untuk di terbitkan SKUM dan denan SKUM tersebut, pemohon membayar biaya panjar perkara Pemohon, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) diiaya kas, kemudian menyerahkan berkas pembayaran Panjar biaya perkara permohonan ke Meja II untuk didaftar dan dicatat di dalam Rregister. 
  3. Permohonan setelah di Register di Meja II dan dilengkapi formulir yang diperlukan, menyerahkan ke Meja I untuk diajukan kepada Panitera melalui Wakil Panitera untuk selanjutnya kepada Wakil Ketua
  4. Wakil Ketua menunjuk Hakim dan mengembalikan berkas Permohonan kepada panitera, kemudian, Panitera menunjuk Panitea Pengganti dan menerruskan kepada Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata menunjuk Jurusits/jurusita Pengganti lalu mendistribusikan perkara kepada Hakim.
  5. Asas perintah Hakim, Jurusita/ juusita pengganti memanggil pemohon untuk hadir dipersidangan yang telah ditetapkan, lalu Hakim memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut setelah selesai diminutasi Pemohon diberi salinan resmi lalu berkas diserahkan ke Panitera Muda Perdata dan selanjutnya diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
  6. Kalau Permohonan ditolak atau tidak dapat diterima dengan putusan Hakim, pemohon dapat mengajukan kasasi dengan membayar panjar biaya kasasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui meja pertama/Panitera Muda Perdata

sekian dan terimakasih kepada pembimbing kami ketika PPL hingga selesai

No comments:

Post a Comment