Friday, March 23, 2012

Prosedur Pengajuan Atau Pendaftaran Gugatan, Verset, Verzet, dan Bantahan

  1. Surat gugatan, Perlawanan ataupun bantahan di ajukan secara tertulis dan di tanda tanganidi buat rangkap 5 (lima) dengan asli bermaterai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila tergugat /terlawan/terbantah lebih dari satu, surat gugatan/perlawanan/ bantahan di tambag sesuai banyaknya tergugta/ terlawan/ terantah.
  2. Surat gugatan/ perlawanan/ bantahan harus memuat secara jelas identitas, fundamentum petendi yang memuat uraian tentang duduk perkara, alasan-alasan serta dasar hukum dari tuntutannya dan petitum.
  3. bagi yang tidak dapat menulis Gugatan/ perlawanana/ bantahan dapat di ajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  4. Surat Gugatan/ Pelawanan/ bantahan di ajukan sendiri oleh Penggugat/ Pelawan/ Pembantah atau kuasanya yang sah dengan melampirkan surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar. Tidak dibenarkan Gugatan/Perlawanan/Bantahan dicap jempol oleh yang ersangkutan
  5. Surat Gugatan/Perlawana/Bantahan seperti tersebut di atas di ajukan ke Meja I untuk mendapat SKUM, kemudian berdasarkan SKUM tersebut membaya panjar biaya perkara di Kas yang saat ini panjar biaya ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan setelah membayar berkas dan kwitansi pembayaran di serahkan ke Meja II untuk di daftarkan dan di catat dalam register
  6. Bagi yang tidak mampu dimungkinkan beracara dengan cuma-cuma yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari camat

demikian cara-caranya, semogga bermanfaat, prosedur di atas ASA cew's peroleh ketika PPL di Pengadilan Negeri Semarang.

No comments:

Post a Comment