Saturday, March 24, 2012

Proses Naturalisasi di Indonesia

A. naturalisai
    Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan R.I. terhadap orang asing berdasarkan Kepres R.I. nomor 57 tahun 1995 diatur tentang syarat-syaratnya :

  1. Syarat teknis
  2. Syarat Administrasi
a. Syarat Teknis

  1. Salinan sah akta kelahiran atau surat kenal lahir pemohon.
  2. Surat keterangan Keimigrasian.
  3. Surat keteranan Kelakuan Baik.
  4. Salinan sah akta perkawinan dan Surat Persetujuan isteri (bagi yang sudah kawin atau salinan sah akta perceraian/kematian suami atau surat keterangan dari kanto catatan sipil setempat yang menyatakan bahwa benar pemohon kewarganegaraan tidak terikat dalam tali pekawinan).
  5. Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang berwenang.
  6. Bukti pembayaan uang pewarganegaraan dari Kas Negara.
  7. Surat keterangan berrmata pencaharianvdari Camat setempat.
  8. Surat keterangan dari perwakilan Negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan R.I. Peemohon tidak mempunyai Kewarganegaraan lain.
  9. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  10. Surat keterangan tentang kesetiaan pemohon terhadap Negara R.I. yang di keluarkan oleh Walikota Madya qq. Kepala Sospol.
  11. Surat keterangan Nilai Ujian Bahasa Indonesia dan Sejarrah Indonesia.

b. Syarat-syarat Administrasi

  1. Surat Pengantar.
  2. Surat Permohonan.
               biaya-biaya :
  1. Biaya Administrasi Pengadilan Negeri seesar Rp. 3.000,-
  2. Uang Pewarganegaraan minimal Rp. 120.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-
  3. Biaya pelayanan jasa hukum sebesar Rp.100.000,- dibayar melalui Bank BNI 1946 cabang Rasuna Said dengan nomor rekening 5000.50010, diyujukan kepada Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Dep. Kehakiman R.I.
sekian info yang Asa Crrew's bagikan kepada sahabat--sahabat ASA, semoga bermanfaat ea,,,hehehehe

No comments:

Post a Comment