Wednesday, March 28, 2012

contoh jawaban dalam sidang gugatan perceraian

Photobucket


LEMBAGA BANTUAN  HUKUM DAMAI NEGERIKU
Akta Notaris No. 11 tanggal 2 Februari 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2009/IV tanggal 12 April 2009
Jl. Beringin Indah No. 05 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Telp/Fax. (024) 3332211. Kode Pos 57653 Email: damai_negeriku@ymail.com



JAWABAN TERGUGAT                                                               Semarang, 24 Maret 2012


Kepada Yth. Majlis Hakim PA Semarang,
Pemeriksa perkara No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm
Di
 Semarang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang bertanda di bawah ini Ahmad Kholid Fauzi , SHi, Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Sekretariat : Jl. Beringin Indah No. 05 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2012 (terlampir), bertindak dan atas nama : B bin Markum, Agama Islam, Umur 35 tahun, Pekerjaan Buruh Bangunan,  bertempat tinggal di Jl. Panembahan Senopati No. 15 RT. 03 RW. 02 Kelurahan As-Salam Kec. Ngaliyan, Kota. Semarang selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT, dalam perkara Gugat Cerai Nomor No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm. di Pengadilan Agama Semarang. Dengan ini perkenankanlah TERGUGAT menyampaikan jawaban-jawaban atas gugatan PENGGUGAT  tanggal 27 Maret 2012 sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;

2.      Bahwa benar, PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami suami istri yang sah, yang menikah di hadapan PPN KUA Kec. Ngaliyan, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No. 308/03/III/2010 tertanggal 22 Maret 2010 yang diterbitkan oleh KUA dimaksud;

3.      bahwa benar, TERGUGAT  dan PENGGUGAT telah hidup rukun sebagai suami istri dan belum memiliki keturunan;


4.      Bahwa tidak benar, telah terjadi persilisihan dan pertengkeran antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang disebabkan karena Tergugat. Memang terkadang ada pertengkaran-pertengkeran kecil yang disebabkan karena Tergugat, lebih dikarenakan Tergugat dan Penggugat kecapean karena pulang kerja, dan tidak saling menghibur malah Penggugat  marah-marah yang tidak jelas;

5.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan adalah karena TERGUGAT. Sebagai isteri  Tergugat selalu mementingkan dirinya sendiri dan mementingkan pekerjaan, dan Penggugat mengejek pekerjaan Tergugat yang hanya sebagai buruh bangunan;


6.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT sering melakukan KDRT, dan hal ini bisa di buktikan dengan pihak-pihak luar (dalam hal ini tetangga dan keluara Tergugat);

7.      Bahwa benar Tergugat sering pulang malam, dikarenakan menghindari percekcokan yang selalu terjadi ketika Tergugat pulang sore;


8.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGGUGAT, bahwa TERGUGAT memiliki wanita idaman lain, dikarenakan wanita yang dilihat Penggugat ialah Sari bin Rustam, masih memiliki hubungan darah dengan Tergugat, yang pada saat itu berkunjung ke kediaman Tergugat, namun dikarenakan kondisi keluarga yang sedang cekcok, Tergugat selanjutnya menjadikan hotel Horisson sebagai tempat untuk menginap saudari Tergugat;

9.      Bahwa Penggugat telah mencoba bertahan dalam Kondisi rumah tangga yang selalu terjadi cek-cok terus-menerus tersebut, dan Tergugat telah berusaha semaksimal mungkin untuk rukun kembali dengan Tergugat, baik Penggugat lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga, tetapi tidak berhasil sehingga Penggugat merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam suatu ikatan rumah tangga dengan Tergugat adalah suatu alasan yang tidak benar, seperti apa yang telah TERGUGAT kemukakan pada  jawaban TERGUGAT tersebut diatas;

10.  Bahwa Penggugatlah yang sering melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri yang baik. Sifat-sifat dan kebiasaan buruk penggugat diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut :

1)      PENGGUGAT adalah istri yang tidak taat terhadap suami. Seorang suami pastilah menginginkan ketaatan dari istrinya sebagai wujud dari kesetiannya, seperti meluangkan banyak waktu buat suami, membuatkan kopi, bersikap sopan. Hal demikian tidak pernah Penggugat lakukan, sebagaimana istri-istri yang lain melakukan kepada suami mereka.

2)      PENGGUGAT memiliki jiwa/emosi yang sulit terkontrol. Jika terjadi hal yang tidak dikehendaki Penggugat maka Penggugat sering marah-marahyang tidak jelas dan sering memaki pekerjaan Tergugat.

3)      Bahwa PENGGUGAT adalah tipe orang yang sering meremehkan orang lain. Sebagai seorang karyawati Bank Penggugat sering meremehkan pekerjaan Tergugat yang hanya tukang bangunan.

11.  Bahwa oleh karena penggugat tidak berdasarkan hukum, fakta, dan keadilan, maka dengan kerendahan hati Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak seluruh gugatan Penggugat, atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;

DALAM REKONPENSI

  1. Bahwa semua yang terurai dan terbaca dalam jawaban pokok perkara mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonpensi  ini;

  1. bahwa dalam rekonpensi ini Penggugat dalam pokok perkara mohon disebut sebagi Tergugat rekonpensi. Sebaliknya Tergugat dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Penggugat rekonpensi;


  1. Bahwa Tergugat rekonpensi dan penggugat rekonpensi memiliki harta bersama maka penggugat rekonpensi meminta pembagian harta gonogini yang sudah tercantum dalam pasal 65c UU-1/1974 yang menyataka : Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. Diselesakan majelis hakim sebagaimana mestinya;

  1. Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yan sah, maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1.      Menolak semua gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;

2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

DALAM REKONPEKSI

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi seluruhnya;

2.      Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et buno).

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb


Semarang, 24 Maret 2012
KUASA HUKUM PENGGUGAT
                                                                                   


            Ahmad Kholid Fauzi, SH.i                               Ahamad Ulil Albab, SH.i




















No comments:

Post a Comment