Friday, March 23, 2012

Pengertian dan Prosedur Perkara Pidana Biasa

  1. Perkarra Pidana ( Acara Pemeriksaan) biasa ialah perkara yang pembuktiannya dan penerapan hukumnya tidak mudah serta sifatnya tidak sederhana.
  2. Pengadilan Negeri menerima pelimpahan perkara pidana dari kejaksanaan (penuntut umum) lengkap denga surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut melalui Kepaniteraan Pidana (Meja I) kemudian diberi nomor Register Perkara, lalu dilengkapi dengan Fomulir Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui wakil Panitera/Seketaris.
  3. Setelah ditunjuk majelis Hakim, berkas perkara diteruskan kepada Kepaniteraan Pidana melalui Panitera, Panitea menunjuk Panitea pengganti untuk di baikan/didistribusikan berkas perkara.
  4. Majelis hakim yang di tunjuk dengan berkas perkara dilengkapi Formulir penetapan hari sidangndan Formulir penetapan penahanan (Apabila terdakkwa ditahan).
  5. Perkara Pidana Biasa yang telah ditunjuk untuk memeriksa, dibagikan atau didistriusikan dengan tanda teima (ekspedisi). Kemudian Majelis Hakim menetapkan hari sidang setelah mempelajari perkara tersebut dan setelah Penetapan hari/tanggal sidang di tetapkan, maka Panitera mengirimkan penetapan tersebut kepada Penuntut Umum untuk disampaikan kepada terdakwa.
  6. terdakwa dapat mengajukan Eksepsi (keberratan) atas Surat Dakwaan tersebut. Eksepsi yang ditolak oleh HAkim tidak dapat dimintakan banding Eksepsi yang dikabulkan oleh Hakim, Penuntut Umum dapat mengajukan banding.
  7. Hakim mendengar keterangan saksi bail dibawah sumpah atau tidak dan keterangan Terdakwa disidang.
  8. Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana (Requisitor) dan Terdakwa dapat mengajukan pembelaan (Pledoi).
  9. Hakim mengabulkan putusan : a. Tidak terbukti, diputusan bebas. b. Terbukti tappi bukan tindak pidana, diputus lepas dari tuntutan. c. Terbukti, diputusan, dipidana/dihukum.
  10. Petikan surat Putusan Pengadilan diberikan kepada terrdakwa atau Penasehat hukumnya setelah Putusan diucapkan.
  11. Salinan Surrat Putusan Pengadilan Negeri diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan.

No comments:

Post a Comment