Wednesday, March 28, 2012

contoh duplik dalam sidang perceraian

Photobucket


LEMBAGA BANTUAN  HUKUM JUSTICE AND LAW
Akta Notaris No. 9 tanggal 9 Desember 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2010/IV tanggal 12 April 2010
Jl. Beringin Wetan No. 03 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Telp/Fax. (024) 4442213. Kode Pos 59173 Email: justice_law@ymail.com

                                                                                               
Semarang, 25 Maret 2012      
DUPLIK TERGUGAT DALAM
perkara No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan adanya Replik dari PENGGUGAT. Dengan ini TERGUGAT, menyampaikan Duplik sebagai berikut :

1.        Bahwa TERGUGAT, tetap bertahan pada jawaban pertamanya dan menolak secara tegas seluruh Replik yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, kecuali yang telah di akui oleh PENGGUGAT;

2.        Bahwa tidak benar TERGUGAT mengada-ada dan memberikan bukti palsu kepada Majelis Hakim untuk mengulur-ulur waktu, tapi hanya berusah mempertahankan mahligai perkawinan yang dibina selama bertahun-tahun.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT, menyatakan dengan tegas tetap berpendirrian dan bersikukuh tidak akan menceraikan PENGGUGAT, karena alasan-alasan yang di gunakan oleh PENGGUGAT, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bahkan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dan terbukti dalam kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT alasan-alasan yang di kemukakan oleh PENGGUGAT tidak masuk akal, tetapi hanya merupakan alasan yang sifatnya mengada-ada dan dipaksakan, oleh karena itu TERGUGAT mohon agar yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, berkenan untuk memberikan keputusan:




PRIMER   :

1.      Menerima Duplik TERGUGAT untuk keseluruhan;

2.      Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugat cerai yang diajukan oleh PENGGUGAT;


3.      Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PENGGUGAT.

SUBSIDIAIR :

Dalam putusan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).


Wassalamu’ alikum Wr.Wb.


                                                                                                           
Semarang, 25 Maret 2012
KUASA HUKUM PENGGUGAT
                                                                                   


            Ahmad Kholid Fauzi, SH.i                               Ahamad Ulil Albab, SH.i


No comments:

Post a Comment