I. PENDAHULUAN
Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti sebagai pembawa hak atau disebut juga sebagai subyek hukum. Saat ini boleh dikatakan bahwa tiap manusia itu dapat bertindak sebagai pembawa hak atau subyek hukum. Beberapa abad silam, kedudukan manusia belumlah seperti saat ini, dimana pada masa itu masih ada status manusia yang tidak dapat menjadi pembawa hak atau subyek hukum, mereka itulah yang dikenal dengan “budak atau hamba sahaya”. Hal yang berkaitan dengan kehilangan kedudukan sebagai subyek hukum adalah “kematian perdata”, yakni hukuman yang menyatakan sesorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi. Hal ini pun sudah tidak berlaku lagi saat ini.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air. Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
B. Kewenangan Berhak Dan Berbuat
Sebagaimana telah dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia, artinya seseorang masih hidup selama itu pula ia mempunyai kewenangan atau berhak (rechsbevoegdheid). Namun Demikian Ada Faktor Yang Mempengaruhi Kewenamgan Berhak Seseorang Yang Sifatnya Membatasi, Kewenangan Berhak Tersebut Antara Lain Adalah:
1) Kewarganegaraan; misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
2) Tempat tinggal; misalnya dalam pasal 3 peraturan Pemerintah No.24 tahun 1960 dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1964 ( tambahan pasal 3a s/d 3c ) jo pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan kepemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya.
3) Tingkah laku atau perbuatan; misalnya dalam pasal 19 dan 53 Undang-undang No.1 tahun 1974 disebutkan, bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua atau wali berkelakuan buruk sekali.
C. Akibat Ketidakcakapan
Menurut hukum manusia pribadi ( natuurlijk person ) mempunyai hak dan kewajiban, akan tetapi tidak selalu cakap hukum ( rechtsbekwaam ) untuk melakukan perbuatan hukum. orang-orang yang menurut Undang-undang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
1. Orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ( pasal 1330 BW jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 )
2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros ( pasal 1330 BW jo pasal 433 BW );
3. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang dinyatakan pailit ( pasal 1330 BW jo Undang-undang kepailitan).
Jadi orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum ( rechtbekwamheid ) adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu Undang- undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator), sedangkan penyelesaian utang piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilaksanakan oleh balai Harta peninggalan (weeskamer).
Selanjutnya apabila dihubungkan dengan kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid), maka uraian diatas menunjukkan bahwa setiap orang adalah subyek hukum, yakni pendukung hak dan kewajiban, namun tidak setiap orang cakap untuk untuk melakukan perbuatan hukum. Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaam) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum ( rechtsbevoegd ).
Dengan demikian kecakapan hukum ( rechtsbekwaamheid) adalah syarat umum, sedangkan kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid) adalah syarat untuk melakukan perbuatan hukum.
D. Pendewasaan Dan Akibat Hukumnya
Pendewasaan merupakan suatu cara untuk memindahkan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Jadi maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa. Pendewasan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negri.
E. Pengertian Dan Pentingnya Domisili
1.Pengertian domisili
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah :
“tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hokum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat. Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
2. Macam domisili
a. Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tenpat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara:
Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya: tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya.
b. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.
Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam yaitu:
• Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.
• Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaries (menurut sri soedewi M. Sofwan).
Menurut subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia.
Rumah penghabisan ini mempunyai arti penting untuk:
o Menentukan hokum waris yang harus diterapkan
o Untuk menentukan kewenagan mengadili kalau ada gugatan
Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap
Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
1.Tempat tinggal umum terdiri dari:
Tempat tinggal sukarela atau bebas:
Pasal 17 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
Tempat tinggal yang bergantung pada orang lain, misalnya:
- wanita bersuami mengikuti suaminya
- anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya
- orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya
- pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya
2.Tempat tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam, yaitu:
•Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPerdata).
•Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPerdata), bila ia pindah maka untuk tindakan hokum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
Arti pentingnya domisili untuk seseorang domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut:
• Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
• Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
• Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.
F. PENGERTIAN CATATAN SIPIL DAN KEGUNAAN AKTA YANG DIBUAT CATATAN SIPIL
Pengertian Catatan Sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
Pengertian Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).
Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
a) Kegunaan Akta Catatan Sipil
1.Akta Catatan Sipil merupakan Surat Bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang.
2.Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim.
3.Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
4.Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,
5.Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris dan sebagainya.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan
1.Intsruksi Presidium Kabinet AMpera Nomor 31/U/IN/12/66
2.Kepres Nomor 52 Tahun 1977
3.Kepres Nomor 12 Tahun 1983
4.Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983
5.Perda Kab. Dati II Badung Nomor 5 Tahun 1986
6.Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992
7.Perda kab Dati II Badung Nomor 1 Tahun 1993
8.Kepmendagri Nomor 44 Tahun 1995
9.Perda Kab Dati II Badung Nomor 7 tahun 1995
b) Pengurusan Akta Catatan Sipil
1.Untuk pengurusan semua jenis Akta Catatan Sipil dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, di Mangupraja Mandala Sempidi Badung.
2.Untuk Akta Perkawinan bagi Agama Hindu dapat dilakukan di masing-masing Kecamatan sebagai pembantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
3.Khusus bagi Agama Islam untuk pembuatan Akta Perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat.
Prosedur Pendaftaran :
1.Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan jenis akta dengan syarat-syarat warkah lengkap.
2.Pemohon membayar biaya pendaftaran sesuai jenis akta di loket pembayaran
3.Pemohon dan dua orang saksi membubuhkan tanda tangan /cap ibu jari pada buku akta sesuai dengan jenis akta yang didaftarkan.
4.Pada hari yang telah ditentukan dalam kwitansi, pemohon dapat mengambil kutipan aktanya pada loket pengambilan.
III. KESIMPULAN
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Sebagaimana telah dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perdata adalah apabila ia meninggal dunia,
Menurut hukum manusia pribadi ( natuurlijk person ) mempunyai hak dan kewajiban, akan tetapi tidak selalu cakap hukum ( rechtsbekwaam ) untuk melakukan perbuatan hukum
Pendewasaan merupakan suatu cara untuk memindahkan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Jadi maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.
Pengertian Catatan Sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian.
Pengertian Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).
Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, semoga membawa manfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, maka kritik dan saran yang membangun sangatlah penulis harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Soeroso. R, Perbandingan Hukum Perdata, penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2007
Syahrani riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit PT. Alumni, Bandung,Tahun 1989.
Titik triwulan tutik, Hukum Perdata dalam SistemHukum Nasional, penerbit Intermasa, Jakarta 2008
No comments:
Post a Comment