Wednesday, June 8, 2011

Fiqih dan HAM

I. PENDAHULUAN
Hak asasi pada awalnya merupakan terjemahan dari kata droits de I’homme (Prancis). Pernyataan ini lalu digunakan oleh PBB yang didalam bahasa Inggrisnya disebut dengan istilah fundamental human rights, kemudian disingkat dengan human rights. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia; hak asai diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok. Dan apakah hak antara prumusan Islam dan negara barat ada perbedaan yang sangat bertolak belakang. Pemakalah akan menjelaskan sekilas tentang hak Islam dan hak yang ada di Barat. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita.
II. PEMBAHASAN
A. Definisi
Hak asasi manusia (HAM) dalam tradisi barat dikenal dengan istilah right of man yang juga melingkupi right of women. Istilah right of man menggantikan istilah natural right. Eleanor Roosevelt, kemudian mengubahnya dengan istilah human right. HAM adalah hak kodrati yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia hakiki dan bermartabat.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia, hak asasi di artikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dari pada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Menurut Jan Materson mengartikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
Sedangkan kata fiqih secara etimologi adalah “pemahaman”, yang dalam hal ini memahami agama seperti dalam surat At-Taubah ayat 122
                        
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”(QS. At-Taubah: 122).
Seperti kata syari’ah, awalnya, pengertian fiqih adalah memahami aturan agama secara umum. Belakangan, makna ini mengalami penyempitan makna sehingga terbatas pada aturan hukum saja. Hal ini dapat dilihat dari karangan imam Abu Hanifah al-fiqh al-akbar.

B. Perbedaan Pandangan antara Islam dan Barat Tentang HAM
Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan konsep Barat. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta. Dengan kata lain, dari segi prosedurnya adalah guna mempengaruhi kondisi batin manusia dari luar.
Perbadaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM itu sendiri. Di Barat perhatian individu-individu timbul dari pandangan yang bersifat anthroposentris, dimana manusia merupakan ukuran ukuran terhadap gejala sesuatu. Sedangkan Islam menganut pandangan yang bersifat theosentris, yakni Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya.

C. Dasar-dasar HAM dalam Al-Qur’an
Sebagai makhluk yan terpilih untuk mengemban amanah Allah di bumi, maka kepadanya Allah pikulkan berbagai tugas dan tanggung jawab. Untuk terlaksananya tugas dan tanggung jawab dalam misinya sebagai khalifah, Allah memberikan sejumlah hak yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya serta dihormati. Hak-hak tersebut bersifat mendasar dan diberikan langsung oleh Allah sejak kehadirannya di muka bumi ini. Hak-hak itu antara lain adalah:
1. Hak Persamaan dan Kebebasan
a. Persamaan di dalam politik dan hukum
Kedudukan manusia disisi Allah adalah sama yang membedakan antara mereka adalah ketakwaannya. Seperti dalam QS. Al- Hujurat: 13
 ••           •      •    
“ Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Jadi, hubungan dengan ini Islam tidak membenarkan tindakan diskriminatif antara manusia yang di dasarkan pada suku, bangsa, ras, warna kulit, pangkat maupun jabatan.
Sedangkan ayat yang menegaskan tidak bolehnya berlaku diskriminatif dalam hal hukum, yakni dalam QS. An- Nisa’: 58
 •           ••    ..….. •
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
b. Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat
Kebebasan mengeluarkan pendapat, Islam juga memberikan batasan-batasan dalam rangka menghargai hak-hak orang lain. Suatu kewajiban bagi seseorang muslim menghargai orang lain dan menjunjung martabat mereka dalam mengekspresikan pendapatnya. Jadi, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat di dalam Islam mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada manusia tapi juga kepada Tuhan.
c. Hak berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan
Di dalam Islam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama harus diambil dengan jalan musyawaroh. Termasuk didalamnya perihal pengangkatan seorang pemimpin.
d. Hak wanita sederajat dengan pria
Sehubungan dengan hal ini, Al- Qur’an banyak sekali berbicara mengenai hak-hak kaum wanita, bahkan hak-hak yang ditegaskan dalam Al- Qur’an sebagian besar tidak pernah diperoleh kaum wanita dalam sejarah hidupnya saat Al-Qur’an belum diturunkan- pra Islam. Misalnya hak memperoleh perlindungan yang wajar, hak untuk memperoleh nafkah, hak dalam memperoleh warisan, dll.
e. Hak kebebasan memilih agama
Dalam QS. Al- Baqaroh: 256, Al-Kahfi: 29, dan surat Yunus: 99. Berdasrkan ayat-ayat ini , bahwa masalah menganut agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya. Sikap toleransi ini pernah dibuktikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam memimpin negara Madianah yang terdiri dari berbagai suku dan agama. Dan terealisasi dalam Piagam Madinah, yang berbunyi:
“Orang-orang Yahudi dan Bani ‘Aruf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Orang-orang Yahudi hendaknya berpegang teguh pada agama mereka, dan orang-orang Islampun berpegang pada agama mereka, termasuk juga sekutu-sekutu dari diri mereka sendiri, kecuali bagi mereka yang berbuat aniaya dan durhaka. Orang-orang yang semacam ini hanya akan merusak diri dan keluarga mereka.”
D. Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran hukum barat tentang HAM, akan terlihat perbedaannya. Perbedaan itu terjadi karena pemikiran barat memandang HAM semata-mata antroposentris, yakni berpusat pada manusia. Sedangkan hukum Islam memandang HAM dengan sifat teosentris, yakni berpusat pada Tuhan.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan pokok antara deklarasi HAM yang disponsori barat dengan deklarasi HAM yang dikeluarkan oleh umat Islam. Deklarasi kairo tahun 1990, misalnya yang dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam , merupakan pendirian resmi umat Islam mengenai HAM, dinyatakan dalam deklarasi bahwa semua hak hak dan kebebasan yang terumus dalam deklarasi tunduk pada syari’ah atau hukum Islam. Berbeda dengan karangka acuannya dengan deklarasi HAM yang dikeluarkan oleh negara-negara barat, seperti hak ekonomi, hak politik, hak untuk mengutarakan pendapat secara bebas, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas syari’ah. Dinyatakan pula bahwa semua individu sama dimuka hukum.

III. KESIMPULAN
HAM adalah hak kodrati yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia hakiki dan bermartabat, atau biasa disebut dengan human rights. Di dalam kamus besar bahasa Indonesia, Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dari pada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Secara etimologi fiqih berarti pemahaman. Secara istilah fiqih adalah memahami aturan agama secara umum.
Perbedaan antara HAM Islam dan Barat terletak dari sifat antroprosentris (berpusat kepada manusia), theoprosentris (berpusat kepada Tuhan).
Sedangkan dasar hak asasi manusia dalam Al-Qur’an, seperti hak persamaan dan kebebasan yang meliputi: persamaan dalam politik dan hukum, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan, dll.


IV. PENUTUP
Demikian makalah yang kami buat. Semoga dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan bagi pembaca umumnya. Dan pastinya makalah ini terdapat kekurangan, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.





DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2002
Kamil dkk, Syukron. Syariah Islam dan HAM. Jakarta: Konrad Adenaurer Stifftung. 2007
Kosasih, Ahmad. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah. 2003

No comments:

Post a Comment