Saturday, March 31, 2012

Download Windows 8 Consumer Preview Free

Download Windows 8 Consumer Preview Free

Akhirnya Windows meluncurkan Windows 8 versi beta atau Consumer Preview dan para penghobi atau penggemar salah satu layanan dari microsoft ini bisa mendownloadnya dalam bentuk ISO langsung dari markas atau website resmi microsoft. silahkan TreTans mendownload dan mencobanya di komputer masing-masing kemudian rasakan efek dan pengalaman berbeda sejak dari penginstalan pertama kali.

windows 8, download windows 8 full version


TreTan sudah mencoba ketangguhan dari windows 8 Consumer Preview ini dan sangat berbeda dari versi-versi windows sebelumnya seperti XP, Vista dan Seven. Salah satu perbedaan yang benar-benar mencolok adalah tombol atau icon Start yang biasanya ada di pojok kiri bawah telah ditiadakan dan bukan berupa list menu lagi seperti biasanya melainkan tampilan menu dalam 1 layar penuh dengan efek smooth. TreTan sempat kesulitan ketika mencari tombol atau icon close saat ingin mematikan salah satu aplikasi, berhubung dicari sana-sini masih belum juga ketemu ya akhirnya pakai jurus terakhir, apalagi klo bukan alt+f4.

Silahkan TreTans mendownload sepuasnya dalam bentuk iso dan dibakar/burning ke DVD kemudian diinstall ke komputer/laptop masing-masing dan TreTans juga bisa menginstallnya dengan dual boot atau dual OS jika masih menginginkan versi windows sebelumnya dan yang perlu di perhatikan bahwa Windows ini juga mendukung Dual Os dalam 1 komputer.

dibawah ini adalah link untuk mendownload Free atau Gratis Windows 8 Consumer Preview versi x86 (32 bit) dan x64 (64 bit). TreTans juga bisa mendownloadnya langsung dari Microsoft di http//dev.windows.com. ada 3 link download dibawah yang disediakan oleh microsoft dengan berbagai macam versi, jadi terserah mau unduh yang mana.
referensi , foto by: trojandecoder.blogspot.com

Windows Developer Preview dengan developer tools (x64)
DOWNLOAD (4.8 GB)
Windows Developer Preview English, 64-bit (x64)
DOWNLOAD (3.6 GB)
Windows Developer Preview English, 32-bit (x86)
DOWNLOAD (2.8 GB)

Friday, March 30, 2012

Download Free Premium Template Blogger 2012

Download Free Premium Template Blogger 2012

Template Blogger berbayar atau yang Premium sekarang mayoritas free alias gratis untuk di download. Tak seperti Platfrom Wordpress yang selain menyediakan gratis juga menyediakan template yang berbayar karna mempunyai kelebihan lebih baik daripada blogger.

Versi Template Blogger yang Premium biasanya lebih keren, bagus dan mempunyai kelebihan dari segi tampilan, design dan lainnya, tak jarang banyak orang yang mengincar template ini ya karna kelebihan yang dimiliki yang berbeda dengan lainnya. contoh: Template Blogger Simple 2012. dibawah ini adalah Template Versi Tukang Coding yang didapat dari pencarian google dan memang sifatnya Premium serta Gratis untuk di download. By: DeluxeTemplates.net

Silahkan di Download sepuas-puasnya. mau langsung diterapkan boleh, ato untuk Koleksi gak masalah, sapa tau lain waktu berubah pikiran atau bosen dengan template yang sekarang. oia, jangan lupa komentarnya.

1.Sens Blogger Template

Linksens-blogger-template

DOWNLOAD


2. Shoppica Blogger Template

shoppica-blogger-template

DOWNLOAD


3. BeautyTravel Blogger Template

beautytravel-blogger-template

DOWNLOAD


4. NewiPad Blogger Template

newipad-blogger-template

DOWNLOAD


5. BeautyMusic Blogger Template

Download Blogger Template 3 Kolom Terbaik 2012

Download Blogger Template 3 Kolom Terbaik 2012

Template blogger berisi 3 kolom merupakan template yang efisien untuk menempatkan widget blog didalamnya. Rancangan template demikian sedikit ribet dan sulit untuk pengaturannya tergantung pada skill individu kita.

Template Blogger 3 kolom ini letaknya terdiri dari 1 kolom untuk isi postingan dan kolom khusus postingan ini terkadang berada di sebelah kiri atau tengah kemudian kolom ke 2 dan 3 biasanya berisi widget-widget blogger entah itu recent comment, popular post, animasi blogger, dan lain sebagainya.

Template jenis ini banyak versi atau modelnya, ada yang versi Template Simple atau Blogger Magazine silahkan di download versi HTML-nya dan cara membuat blogger, TreTans bisa mencari caranya di tetangga sebelah atau mesin pencari Google. by btemplates.com

Klik Gambar untuk Preview

1. WP OpenCart



2. Broadway

live demo

DOWNLOAD


3. Helicon

live demo

DOWNLOAD


4. CarZilla



5. Buttermaker

live demo

DOWNLOAD

Wednesday, March 28, 2012

contoh duplik dalam sidang perceraian

Photobucket


LEMBAGA BANTUAN  HUKUM JUSTICE AND LAW
Akta Notaris No. 9 tanggal 9 Desember 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2010/IV tanggal 12 April 2010
Jl. Beringin Wetan No. 03 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Telp/Fax. (024) 4442213. Kode Pos 59173 Email: justice_law@ymail.com

                                                                                               
Semarang, 25 Maret 2012      
DUPLIK TERGUGAT DALAM
perkara No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan adanya Replik dari PENGGUGAT. Dengan ini TERGUGAT, menyampaikan Duplik sebagai berikut :

1.        Bahwa TERGUGAT, tetap bertahan pada jawaban pertamanya dan menolak secara tegas seluruh Replik yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, kecuali yang telah di akui oleh PENGGUGAT;

2.        Bahwa tidak benar TERGUGAT mengada-ada dan memberikan bukti palsu kepada Majelis Hakim untuk mengulur-ulur waktu, tapi hanya berusah mempertahankan mahligai perkawinan yang dibina selama bertahun-tahun.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT, menyatakan dengan tegas tetap berpendirrian dan bersikukuh tidak akan menceraikan PENGGUGAT, karena alasan-alasan yang di gunakan oleh PENGGUGAT, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bahkan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dan terbukti dalam kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT alasan-alasan yang di kemukakan oleh PENGGUGAT tidak masuk akal, tetapi hanya merupakan alasan yang sifatnya mengada-ada dan dipaksakan, oleh karena itu TERGUGAT mohon agar yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, berkenan untuk memberikan keputusan:




PRIMER   :

1.      Menerima Duplik TERGUGAT untuk keseluruhan;

2.      Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugat cerai yang diajukan oleh PENGGUGAT;


3.      Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PENGGUGAT.

SUBSIDIAIR :

Dalam putusan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).


Wassalamu’ alikum Wr.Wb.


                                                                                                           
Semarang, 25 Maret 2012
KUASA HUKUM PENGGUGAT
                                                                                   


            Ahmad Kholid Fauzi, SH.i                               Ahamad Ulil Albab, SH.i


contoh jawaban dalam sidang gugatan perceraian

Photobucket


LEMBAGA BANTUAN  HUKUM DAMAI NEGERIKU
Akta Notaris No. 11 tanggal 2 Februari 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2009/IV tanggal 12 April 2009
Jl. Beringin Indah No. 05 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Telp/Fax. (024) 3332211. Kode Pos 57653 Email: damai_negeriku@ymail.com



JAWABAN TERGUGAT                                                               Semarang, 24 Maret 2012


Kepada Yth. Majlis Hakim PA Semarang,
Pemeriksa perkara No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm
Di
 Semarang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang bertanda di bawah ini Ahmad Kholid Fauzi , SHi, Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Sekretariat : Jl. Beringin Indah No. 05 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2012 (terlampir), bertindak dan atas nama : B bin Markum, Agama Islam, Umur 35 tahun, Pekerjaan Buruh Bangunan,  bertempat tinggal di Jl. Panembahan Senopati No. 15 RT. 03 RW. 02 Kelurahan As-Salam Kec. Ngaliyan, Kota. Semarang selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT, dalam perkara Gugat Cerai Nomor No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm. di Pengadilan Agama Semarang. Dengan ini perkenankanlah TERGUGAT menyampaikan jawaban-jawaban atas gugatan PENGGUGAT  tanggal 27 Maret 2012 sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil PENGGUGAT seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;

2.      Bahwa benar, PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami suami istri yang sah, yang menikah di hadapan PPN KUA Kec. Ngaliyan, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No. 308/03/III/2010 tertanggal 22 Maret 2010 yang diterbitkan oleh KUA dimaksud;

3.      bahwa benar, TERGUGAT  dan PENGGUGAT telah hidup rukun sebagai suami istri dan belum memiliki keturunan;


4.      Bahwa tidak benar, telah terjadi persilisihan dan pertengkeran antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang disebabkan karena Tergugat. Memang terkadang ada pertengkaran-pertengkeran kecil yang disebabkan karena Tergugat, lebih dikarenakan Tergugat dan Penggugat kecapean karena pulang kerja, dan tidak saling menghibur malah Penggugat  marah-marah yang tidak jelas;

5.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, bahwa penyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan adalah karena TERGUGAT. Sebagai isteri  Tergugat selalu mementingkan dirinya sendiri dan mementingkan pekerjaan, dan Penggugat mengejek pekerjaan Tergugat yang hanya sebagai buruh bangunan;


6.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, bahwa TERGUGAT sering melakukan KDRT, dan hal ini bisa di buktikan dengan pihak-pihak luar (dalam hal ini tetangga dan keluara Tergugat);

7.      Bahwa benar Tergugat sering pulang malam, dikarenakan menghindari percekcokan yang selalu terjadi ketika Tergugat pulang sore;


8.      Bahwa tidak benar dalil-dalil yang dikemukakan PENGGGUGAT, bahwa TERGUGAT memiliki wanita idaman lain, dikarenakan wanita yang dilihat Penggugat ialah Sari bin Rustam, masih memiliki hubungan darah dengan Tergugat, yang pada saat itu berkunjung ke kediaman Tergugat, namun dikarenakan kondisi keluarga yang sedang cekcok, Tergugat selanjutnya menjadikan hotel Horisson sebagai tempat untuk menginap saudari Tergugat;

9.      Bahwa Penggugat telah mencoba bertahan dalam Kondisi rumah tangga yang selalu terjadi cek-cok terus-menerus tersebut, dan Tergugat telah berusaha semaksimal mungkin untuk rukun kembali dengan Tergugat, baik Penggugat lakukan sendiri maupun minta bantuan pihak lain dalam hal ini keluarga, tetapi tidak berhasil sehingga Penggugat merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam suatu ikatan rumah tangga dengan Tergugat adalah suatu alasan yang tidak benar, seperti apa yang telah TERGUGAT kemukakan pada  jawaban TERGUGAT tersebut diatas;

10.  Bahwa Penggugatlah yang sering melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri yang baik. Sifat-sifat dan kebiasaan buruk penggugat diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut :

1)      PENGGUGAT adalah istri yang tidak taat terhadap suami. Seorang suami pastilah menginginkan ketaatan dari istrinya sebagai wujud dari kesetiannya, seperti meluangkan banyak waktu buat suami, membuatkan kopi, bersikap sopan. Hal demikian tidak pernah Penggugat lakukan, sebagaimana istri-istri yang lain melakukan kepada suami mereka.

2)      PENGGUGAT memiliki jiwa/emosi yang sulit terkontrol. Jika terjadi hal yang tidak dikehendaki Penggugat maka Penggugat sering marah-marahyang tidak jelas dan sering memaki pekerjaan Tergugat.

3)      Bahwa PENGGUGAT adalah tipe orang yang sering meremehkan orang lain. Sebagai seorang karyawati Bank Penggugat sering meremehkan pekerjaan Tergugat yang hanya tukang bangunan.

11.  Bahwa oleh karena penggugat tidak berdasarkan hukum, fakta, dan keadilan, maka dengan kerendahan hati Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak seluruh gugatan Penggugat, atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;

DALAM REKONPENSI

  1. Bahwa semua yang terurai dan terbaca dalam jawaban pokok perkara mohon agar terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian rekonpensi  ini;

  1. bahwa dalam rekonpensi ini Penggugat dalam pokok perkara mohon disebut sebagi Tergugat rekonpensi. Sebaliknya Tergugat dalam pokok perkara mohon disebut sebagai Penggugat rekonpensi;


  1. Bahwa Tergugat rekonpensi dan penggugat rekonpensi memiliki harta bersama maka penggugat rekonpensi meminta pembagian harta gonogini yang sudah tercantum dalam pasal 65c UU-1/1974 yang menyataka : Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. Diselesakan majelis hakim sebagaimana mestinya;

  1. Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini berdasarkan atas alasan-alasan yan sah, maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

1.      Menolak semua gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;

2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

DALAM REKONPEKSI

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi seluruhnya;

2.      Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et buno).

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb


Semarang, 24 Maret 2012
KUASA HUKUM PENGGUGAT
                                                                                   


            Ahmad Kholid Fauzi, SH.i                               Ahamad Ulil Albab, SH.i




















Simple Template - Simple Blogger Template 2012

Simple Template - Simple Blogger Template 2012

Template Blogger yang Simple juga tak kalah jadi bahan incaran para blogger, mereka menggunakan template ini biasanya mengandalkan kesederhanaan dan lebih mementingkan isi dari apa yang akan mereka posting.

Simple Blogger template tersedia gratis untuk di download dan tersedia dengan berbagai warna, kolom, 2 kolom, 3 kolom dan 4 kolom. Template tipe seperti ini biasanya lebih SEO Friendly dibanding dengan Template Photography ataupun Gallery yang lebih mengandalkan gambar dalam segi penampilan.

Berikut adalah Template Simple 2012 untuk para Blogger: by: btemplates.com


Klik Gambar untuk Preview


1. HTML 5 Press

live demo


DOWNLOAD


2. Elite Minima

live demo



3. Buttermaker

live demo

DOWNLOAD


4. Chiffer

live demo

DOWNLOAD


5. Blissful Blog

live demo

DOWNLOAD

Cute Template - Cute Blogger Template Terbaik 2012

Cute Template - Cute Blogger Template Terbaik 2012

Template versi Cute atau lucu ternyata juga jadi incaran download para blogger 2012. Template cute pemakainya pada umumnya adalah wanita. Template ini lebih mengandalkan tampilan yang lucu seperti gambar tokoh kartun, pemandangan, dan lain sebagainya.

Template Cute berbeda dengan Download Template Photography, Template Blogger Gallery apalagi Template tipe Magazine. Template ini biasanya terdiri dari 2 kolom atau 3 kolom dan yang pasti gratis atau free untuk didownload.

Berikut adalah Template Cute untuk Blogger Terbaik 2012. by: btemplates.com


1. Cute Toon



2. Play with Micky Mouse

live demo

DOWNLOAD


3. Pororo



4. HappyBaby

live demo

DOWNLOAD


5. Cutie Baby

Monday, March 26, 2012

Blogger Template Gallery Photo 2012 - Template Gallery

Blogger Template Gallery Photo 2012 - Template Gallery

Download Template for Gallery Syle Photos 2012 untuk blogger gratis merupakan Template khusus Photos Gallery dan Picture Gallery. Jika anda penggemar atau suka mengkoleksi Photo, ada baiknya anda mempunyai minimal sebuah blog atau web berupa Gallery yang isinya memuat tentang Gambar-Gambar yang ingin anda tampilkan untuk diketahui masyarakat dunia maya.

Template Gallery 2012 yang disediakan untuk blogger ini gratis untuk didownload dan template ini hampir mirip dengan Template Photography yang juga menyediakan template untuk para Photograp yang gemar mengkoleksi photos mereka didunia maya.

Berbagai macam template untuk gallery tersedia dalam berbagai tipe yaitu Flash Gallery Template, Video Gallery Template, Picture dan lain sebagainya dan dibawah ini berupa tampilan berupa Gambar yang disediakan untuk Platfrom Blogger dan free alias gratis untuk didownload. by: http://www.earnblogger.com/


1. Gallery

Gallery Blogger Template

DOWNLOAD


2. Shades of Gray

Shades of Gray Blogger Template

DOWNLOAD


3. sGallery

sGallery Blogger Template

DOWNLOAD


4. Tequilas Flamejantes Dark

Sunday, March 25, 2012

Breadcrumb Google - Cara Breadcrumb Google Blogger

Breadcrumb Google - Cara Breadcrumb Google Blogger

Breadcrumb untuk Google dan cara memasang Breadcrumb di Blogger agar Google deteksi Breadcrumb di Blog kita serta untuk meningkatkan SEO di halaman pencarian Google. Banyak cara agar blog kita friendly SEO alias banyak pengunjung dan salah satu caranya adalah memasang breadcrumb google di blogger yang meringkas halaman link kita di tampilan search engine google.

Pemasangan Breadcrumb Google ini terbilang cukup sulit bagi mereka yang baru paham dengan coding blog dan disini akan dijelaskan bagaimana cara memasang breadcrumb dengan mudah agar google meringkas halaman blog kita. Trik Pemasangan Breadcrumb Google untuk Blogger dibawah ini sudah diujicoba oleh Tukang Coding dan testernya bisa dicoba di Google Rich Snippet Testing Tools apakah halaman blogger anda sudah diringkas oleh google melalui breadcrumb yang dipasang di blog masing-masing.

Trik dan Cara Pemasangan Breadcrumb Google di Blogger oleh bamz

Klik Disini

Saturday, March 24, 2012

Template Photography - Template Blogger Photography 2012

Template Photography - Template Blogger Photography 2012

Download Blogger Template buat Photography terbaik 2012 merupakan template Photos yang didownload buat Photography Template. Sekarang lagi musimnya para fotografer untuk mencari moment terbaik untuk ditampilakan di blog mereka. sayang sekali jika kepandaian mereka dalam mengolah Photography tidak diseimbangkan dengan pengetahuan mengenai dunia blogger, karna dengan blogger mereka bisa memajang hasil karya mereka di dunia maya sehingga seluruh dunia mengetahui hasil karya para Photography.

Template Photography disediakan berbeda daripada template blogger Photos lainnya, yaitu Magazine Template Blogger 2012, Download Template Blogger Gratis Terbaik 2012, Download Template Blogger Keren Gratis Terbaru 2012, dan lainnya. Template buat Photography designnya lebih menonjol di tampilan gambar pada Homepage dan ada yang berupa kolom, dan biasanya menggunakan 2 kolom blogger template.

Jika Tretan menggunakan atau Template Blogger Photography 2012 disarankan menggunakan plugin Social Traffic Pop untuk Blogger. Plugin ini berfungsi untuk lebih meningkatkan pengunjung melalui 3 Social Media yaitu Facebook, +Google, Twitter.

Berikut adalah Template Blogger buat Photography yang di download dari situ btemplates.com

Klik untuk Preview Template


1. MyFolio

live demo




2. Gallery Hex

live demo

DOWNLOAD


3. MadKassar

live demo

DOWNLOAD


4. Primal

live demo

Proses Naturalisasi di Indonesia

A. naturalisai
    Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan R.I. terhadap orang asing berdasarkan Kepres R.I. nomor 57 tahun 1995 diatur tentang syarat-syaratnya :

  1. Syarat teknis
  2. Syarat Administrasi
a. Syarat Teknis

  1. Salinan sah akta kelahiran atau surat kenal lahir pemohon.
  2. Surat keterangan Keimigrasian.
  3. Surat keteranan Kelakuan Baik.
  4. Salinan sah akta perkawinan dan Surat Persetujuan isteri (bagi yang sudah kawin atau salinan sah akta perceraian/kematian suami atau surat keterangan dari kanto catatan sipil setempat yang menyatakan bahwa benar pemohon kewarganegaraan tidak terikat dalam tali pekawinan).
  5. Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang berwenang.
  6. Bukti pembayaan uang pewarganegaraan dari Kas Negara.
  7. Surat keterangan berrmata pencaharianvdari Camat setempat.
  8. Surat keterangan dari perwakilan Negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan R.I. Peemohon tidak mempunyai Kewarganegaraan lain.
  9. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
  10. Surat keterangan tentang kesetiaan pemohon terhadap Negara R.I. yang di keluarkan oleh Walikota Madya qq. Kepala Sospol.
  11. Surat keterangan Nilai Ujian Bahasa Indonesia dan Sejarrah Indonesia.

b. Syarat-syarat Administrasi

  1. Surat Pengantar.
  2. Surat Permohonan.
               biaya-biaya :
  1. Biaya Administrasi Pengadilan Negeri seesar Rp. 3.000,-
  2. Uang Pewarganegaraan minimal Rp. 120.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-
  3. Biaya pelayanan jasa hukum sebesar Rp.100.000,- dibayar melalui Bank BNI 1946 cabang Rasuna Said dengan nomor rekening 5000.50010, diyujukan kepada Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Dep. Kehakiman R.I.
sekian info yang Asa Crrew's bagikan kepada sahabat--sahabat ASA, semoga bermanfaat ea,,,hehehehe

Friday, March 23, 2012

Pengertian dan Prosedur Perkara Pidana Biasa

  1. Perkarra Pidana ( Acara Pemeriksaan) biasa ialah perkara yang pembuktiannya dan penerapan hukumnya tidak mudah serta sifatnya tidak sederhana.
  2. Pengadilan Negeri menerima pelimpahan perkara pidana dari kejaksanaan (penuntut umum) lengkap denga surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut melalui Kepaniteraan Pidana (Meja I) kemudian diberi nomor Register Perkara, lalu dilengkapi dengan Fomulir Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui wakil Panitera/Seketaris.
  3. Setelah ditunjuk majelis Hakim, berkas perkara diteruskan kepada Kepaniteraan Pidana melalui Panitera, Panitea menunjuk Panitea pengganti untuk di baikan/didistribusikan berkas perkara.
  4. Majelis hakim yang di tunjuk dengan berkas perkara dilengkapi Formulir penetapan hari sidangndan Formulir penetapan penahanan (Apabila terdakkwa ditahan).
  5. Perkara Pidana Biasa yang telah ditunjuk untuk memeriksa, dibagikan atau didistriusikan dengan tanda teima (ekspedisi). Kemudian Majelis Hakim menetapkan hari sidang setelah mempelajari perkara tersebut dan setelah Penetapan hari/tanggal sidang di tetapkan, maka Panitera mengirimkan penetapan tersebut kepada Penuntut Umum untuk disampaikan kepada terdakwa.
  6. terdakwa dapat mengajukan Eksepsi (keberratan) atas Surat Dakwaan tersebut. Eksepsi yang ditolak oleh HAkim tidak dapat dimintakan banding Eksepsi yang dikabulkan oleh Hakim, Penuntut Umum dapat mengajukan banding.
  7. Hakim mendengar keterangan saksi bail dibawah sumpah atau tidak dan keterangan Terdakwa disidang.
  8. Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana (Requisitor) dan Terdakwa dapat mengajukan pembelaan (Pledoi).
  9. Hakim mengabulkan putusan : a. Tidak terbukti, diputusan bebas. b. Terbukti tappi bukan tindak pidana, diputus lepas dari tuntutan. c. Terbukti, diputusan, dipidana/dihukum.
  10. Petikan surat Putusan Pengadilan diberikan kepada terrdakwa atau Penasehat hukumnya setelah Putusan diucapkan.
  11. Salinan Surrat Putusan Pengadilan Negeri diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan.

Prosedur Pengajuan Atau Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Pemohonan di ajukan secara tertulis oleh pemohon sendiriatau kuasanya yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar.
  2. Surat permohonan yang sudah lengkap diajukan ke Meja I untuk di terbitkan SKUM dan denan SKUM tersebut, pemohon membayar biaya panjar perkara Pemohon, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) diiaya kas, kemudian menyerahkan berkas pembayaran Panjar biaya perkara permohonan ke Meja II untuk didaftar dan dicatat di dalam Rregister. 
  3. Permohonan setelah di Register di Meja II dan dilengkapi formulir yang diperlukan, menyerahkan ke Meja I untuk diajukan kepada Panitera melalui Wakil Panitera untuk selanjutnya kepada Wakil Ketua
  4. Wakil Ketua menunjuk Hakim dan mengembalikan berkas Permohonan kepada panitera, kemudian, Panitera menunjuk Panitea Pengganti dan menerruskan kepada Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata menunjuk Jurusits/jurusita Pengganti lalu mendistribusikan perkara kepada Hakim.
  5. Asas perintah Hakim, Jurusita/ juusita pengganti memanggil pemohon untuk hadir dipersidangan yang telah ditetapkan, lalu Hakim memeriksa dan memutuskan permohonan tersebut setelah selesai diminutasi Pemohon diberi salinan resmi lalu berkas diserahkan ke Panitera Muda Perdata dan selanjutnya diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan.
  6. Kalau Permohonan ditolak atau tidak dapat diterima dengan putusan Hakim, pemohon dapat mengajukan kasasi dengan membayar panjar biaya kasasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui meja pertama/Panitera Muda Perdata

sekian dan terimakasih kepada pembimbing kami ketika PPL hingga selesai

Prosedur Pengajuan Atau Pendaftaran Gugatan, Verset, Verzet, dan Bantahan

  1. Surat gugatan, Perlawanan ataupun bantahan di ajukan secara tertulis dan di tanda tanganidi buat rangkap 5 (lima) dengan asli bermaterai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila tergugat /terlawan/terbantah lebih dari satu, surat gugatan/perlawanan/ bantahan di tambag sesuai banyaknya tergugta/ terlawan/ terantah.
  2. Surat gugatan/ perlawanan/ bantahan harus memuat secara jelas identitas, fundamentum petendi yang memuat uraian tentang duduk perkara, alasan-alasan serta dasar hukum dari tuntutannya dan petitum.
  3. bagi yang tidak dapat menulis Gugatan/ perlawanana/ bantahan dapat di ajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  4. Surat Gugatan/ Pelawanan/ bantahan di ajukan sendiri oleh Penggugat/ Pelawan/ Pembantah atau kuasanya yang sah dengan melampirkan surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar. Tidak dibenarkan Gugatan/Perlawanan/Bantahan dicap jempol oleh yang ersangkutan
  5. Surat Gugatan/Perlawana/Bantahan seperti tersebut di atas di ajukan ke Meja I untuk mendapat SKUM, kemudian berdasarkan SKUM tersebut membaya panjar biaya perkara di Kas yang saat ini panjar biaya ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan setelah membayar berkas dan kwitansi pembayaran di serahkan ke Meja II untuk di daftarkan dan di catat dalam register
  6. Bagi yang tidak mampu dimungkinkan beracara dengan cuma-cuma yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari camat

demikian cara-caranya, semogga bermanfaat, prosedur di atas ASA cew's peroleh ketika PPL di Pengadilan Negeri Semarang.

Friday, March 16, 2012

Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyyah

I.                   PENDAHULUAN

Para  ahli  telah banyak mendefinisikan tentang apayang dimaksud dengan ekonomi islam. Berbagai Argumen ini meskipun saling berbeda formulasi kalimatnya, tetapi mengandung pengertian dasar yang sama. Pada dasarnya suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, meneliti yang pada akhirnya menyimpulkan dan menyalasaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara islami merupakan bagian dari definisi ekonomika islam itu sendiri. Yang dimaksud dengan cara-cara islami disini ialah metode-metode yang didasarkan atas ajaran agama islam. Menurut pengertian seperti ni, maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomika islam. Jadi ekonomika islam atau ilmu ekonomi islami akan menitikberatkan segala aspek ontologinya pada ajaran agama islam.  
          Penegasan yang diberikan oleh beberapa ahli, bahwa ruang lingkup dari ekonomika islam adalah masyarakat muslim atau komunitas negara Muslim itu sendiri. Artinya, ia mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara muslim di mana nilai-nilai ajaran islam dapat diaplikasikan. Menurut Yuliadi (2001) titik tekan ilmu ekonomi islam adalah bagaimana islammemberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat secara umum. Untuk memberikan pengertian yang lebih jelas maka berikut ini disampaikan definisi ekonomi islam menurut Anto (2003) sebagai berikut :
1.     Ekonomi islam adalah ilmu yang mempejari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif  nilai-nilai islam (Manna, 1986; hlm. 18)
2.     Ekonomi islam didefinsikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia malalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangam makro dan ekologis (Chapra,1996; hlm.33)
3.     Ekonomi islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadits (Siddiq, 1992; hlm. 69)
4.     Ekonomi islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agr memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat(Hasanuzzaman, 1984; hlm. 18)
5.     Ekonomi islam memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya di bumi ini atas dasar kerja sama dan partisipasi(Khan, 1994. Hlm.33)
6.     Ekonomi islam adalah suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dari perspektif islam(Ahmad, 1992;  hlm.19)
7.     Ekonomi islam merupakan studi mengenai representasi perilaku ekonomi umat islam dalam suatu masyarakat muslim modern (Naqvy), 1994; hlm. 20)
8.     Ekonomi islam merupakan mazhab ekonomi islam, yang menjelma di dalamnya  bagaimana cara islam mengatur kehidupan perekonomian, maupun dengan uraian sejarah masyarakat (As Shodr, 1968; hlm. 9)
Menurut Jati (2004), terhadap dua bagian besar dalam ekonomi yang
harus dipisahkan, yaitu ilmu ekonomi dan sistem ekonomi. Kesimpulan ini ada karena ada dua realitas yang tidak sama. Yang paling tepat dikategorikan sebagai ilmu ekonomi, pertama, yaitu pengaturan urusan masyarakat dari segi pemenuhan harta kekayaan dan kegiatan untuk memperbanyak jumlah barang dan jasa serta bagaimana strategi untuk  menjaga pengadaannya (produksi). Kedua, sama sekali tidak dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya harta kekayaan , tetapi hanya berhubungan dengan tata kerja (mekanisme) pendistribusiannya. Dengan demikian, menurut An-Nabhani (1990), sistem  ekonomi hanyalah merupakan salah satu aspek pengaturan kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara khususnya yang berkaitan dengan bagaimana mengelola mekanisme pendistribusian harta kekayaan.
          Menurut An-Nabhani (1990) ekonomi sebagai suatu kajian studi, bersifat universal, artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Ia dapat dikembangkan dan diadopsi dari manapun selama tidak kontraproduktif
Dengan sistem ekonomi  yang diatur islam. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah “kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian” yang berarti boleh untuk mengembangkan kemampuan produksi secara kualitas maupun kuantitas.
          Pemahaman seperti ini akan mengantarkan kepada kita agar tidak terjebak dalam  wacana islamisasi ilmu pengetahuan. Pakar Ekonomi Islam tidak perlu membuang semua teori yang telah berhasil dikembangkan. Yang diperlukan ialah melakukan internalisasi nilai-nilai islam dalam rangka turut mengembangkan keberadaan dari ilmu ekonomi.
II. RUMUSAN MASALAH
1.     Biografi Ibnu Taimiyah
2.     Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
III. PEMBAHASAN
A.  BIOGRAFI

          Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661 H). ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
          Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika dan filsafat, serta  menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantarannya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-khoir, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al- Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
          Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan public. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.
          Penghormatan yang lebih besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah  membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
          Selama dalam tahanan Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

B. Pemikiran Ekonomi
          Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya  tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1.     Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a.     Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Quran sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw. menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga adil telah disebutkan dalam beberapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Dalam hal ini, budak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya memperoleh sebuah kompensasi dengan hara yang adil (qimah al-adl).
Secara umum, para fuqoha ini berfikir bahwa harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka lebih mengenalnya sebagai harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensas yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
(a)   Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
(b)  Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barag atau keuntunganyang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
(c)   Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak (al-‘ukud al-fasidah) dan akad yang shahih (al-uqud al-shahihah) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.

Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran kompensasi lainnya. Misalnya :
(a)  Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada orang-orang Muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
(b)  Kompensasi oleh sgen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
(c)  Pemberian upah oleh atau kepada rekan bisnis (al-musyarik wa al-mudharib)
                                                                                        
Konsep Upah yang Adil
          Pada abad pertengahan, konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah mengacu pada tingkat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja (tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl).
Seperti halnya harga, prinsip dasar yang menjadi objek observasi dalam menentukan suatu tingkat upah adalah definisi menyeluruh tentang kualitas dan kuantitas. Harga dan upah, ketika keduannya tidak pasti dan tidak ditntukan atau tidak dispesifikasikan dan tidak diketahui jenisnya, merupakan hal yang samar dan penuh dengan spekulasi.

Konsep Laba yang Adil
          Ibnu taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurutnya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum (al-ribh al ma’ruf) tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
          Berdasarkan definisi harga yang adil, Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif (gaban fahisy) dengan memanfaatka ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada (mustarsil).

Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi Masyarakat

           Tujuan utama dari harga yang adil dan berbagai permasalahan lain yang terkait adalah untuk menegakan keadilan dalam bertransaksi pertukaran dan berbagai hubungan lainya di antara anggota masyarakat.kedua konsep ini juga dimaksudkan sebagai panduan bagi para penguasa untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindakan eksploitatif.dengan kata lain,pada hakikatnya konsep ini akan lebih memudahkan bagi masyarakat dalam mempertemukan kewajiban moral dengan kewajiban finansial.
            Dalam pandangan Ibnu Taimiyah,adil bagi para pedagang berarti barang~barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilang keuntungan normal mereka.
b.    Mekanisme pasar                                                                 
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber persedian, yakni produksi local dan impor barang~barang yang diminta (mayukhlaq aw yujlab Min dzalik al~mal al~matlub). Untuk menggambarkan permintaanterhadap suatu barang tertentu,ia menggunakan istilah raghbah fial~syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu,yakni barang. Hasrat merupakan salah satu factor terpenting dalam permintaan, factor lainya adalah pendapatan yang tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah perubahan dalam supply digambarkanya sebagai kenaikan atau penurunandalam persediaan barang-barang, yang di sebabkan oleh dua factor,yakni produksi local dan impor.

          Ibnu Taimiyah mencatat beberapa factor yang memengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu :
1)    keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang
berbeda dan selalu berubah-ubah.
2)    Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang.
3)    Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
4)    kualitas pembeli jika pembeli adalah seorang yang kaya dan terpercaya
dalam membayar utang,harga yang diberikan lebih rendah.
5)    Jenis uang yang digunakan dalam transaksi.
6)    Tujuan transaksi yng menghendaki adanya kepemilikan resiprokal di
Antara kedua belah pihak
7)    Besar kecilnya biaya yang harus  dikeluarkan oleh produsen atau penjual

c.      Regulasi harga
Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dan mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. seperti yang akan terlihat , tujuan regulasi harga adalah untuk menegakan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga,yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum.penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.
1)    Pasar yang tidak sempurna
Di samping dalam kondisi kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah
merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan melanda pasar. Sebagai contoh, apabila para penjual (arbab al-sila`) menghentikan penjualan barang-barang mereka kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga normal (al-qimah al-ma`rufah) dan pada saat bersamaan masyarakat membutuhkan barang-barang tersebut, mereka akan diminta untuk menjual barang-barangnya pada tingkat harga yang adil.
Contoh nyata dari pasar yang tidak sempurna adalah adanya
monopoli terhadap makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya. Dalam kasus seperti ini, penguasa harus menetapkan harga (qimah al-mitsl) terhadap transaksi jual beli mereka. Seorang monopolis jangan dibiarkan secara bebas untuk menggunakan kekuatannya karena akan menentukan harga semaunya yang dapat menzalimi masyarakat.
2)    Musyawarah untuk Mnetapkan Harga
Sebelum menerapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait.
Secara jelas, ia memaparkan kerugian dan bahaya dari penetapan harga yang sewenang-wenang yang tidak akan memperoleh dukungan luas, seperti timbulnya pasar gelap atau manipulasi kualitas tingkat barang yang dijual pada tingkat harga yang ditetapkan. Berbagai bahaya ini dapat direduksi, bahkan dihilangkan, apabila harga-harga ditetapkan melalui proses musyawarah dan dengan  menciptakan rasa tanggung jawab moral serta dedikasi terhadap kepentingan publik.
Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang regulasi harga ini juga berlaku terhadap berbagai faktor produksi lainnya. Seperti yang telah disinggung  jasa mereka sementara masyarakat sangat membutuhkannya atau terjadi ketidaksempurnaan dalam pasar tenaga kerja, pemerintah harus menetapkan upah para tenaga kerja. Tujuan penetapan harga ini adalah untuk melindungi para majikan dan para pekerja dari aksi saling mengeksploitasi diantara mereka.
2.     Uang dan Kebijakan Moneter
a.     Karakteristik dan Fungsi Uang
Secara khusus Ibnu Taimiyah menyebutkan dua utama fingsi uang yaitu sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
          “Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.”
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan sebenarnya. Apabia uang dipertukarkan dengan uang yang lain, pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud) dan tanpa penundaan (hulul). Dengan cara ini, seseorang dapat mempergunakan uang sebagai sarana untuk memperoleh berbagai kebutuhannya.


b.    Penurunan Nilai Mata Uang
Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penurunan nilai mata uang dan percetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan,
          Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memiliki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlahh mata uang, total volume transaksi dan tingkat harga. Pernyataanya tentang volume fulus harus sesuai dengan proporsi jumlah transaksi yang terjadi adalah untuk menjamin harga yang adil. Ia menganggap bahwa nilai intrinsik mata uang, misalnya nilai logam, harus sesuai dengan daya beli di pasar sehingga tdak seorang pun, termasuk penguasa, dapat mengambil untung dengan melebur uang tersebut dan menjual dalam bentuk logam atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaram mata uang.

c.      Mata Uang yang Buruk Akan Menyngkirkan Mata Uang yang Baik
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaran. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut:
“Apabila penguasa membatalkan pengggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilanhkan nlai tinggi yang semuka mereka miliki. Lebih daripada itu, apabila nilai intrisik mata uang tersebut berbeda, hal iniakan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi para penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarnya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawannya kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk di daerah tersebut untuk dibawa lagi kedaerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.
Pada pernyataan tersebut, Ibnu Taimiyah menyebutkan akibat yang terjadi atas masuknya nilai mata uang yang buruk bagi masyarakat yang sudah trlanjur memilikinya. Jika mata uang tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai mata uang, berarti hanya diperlakukan sebagai barang biasa yang tidak memiliki nilai yang sama dibanding dengan ketika berfungsi sebagai mata uang. Disisi lain, seiring dengan kehadiran mata uang yang baru, masyarakat akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.