- Surat gugatan, Perlawanan ataupun bantahan di ajukan secara tertulis dan di tanda tanganidi buat rangkap 5 (lima) dengan asli bermaterai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila tergugat /terlawan/terbantah lebih dari satu, surat gugatan/perlawanan/ bantahan di tambag sesuai banyaknya tergugta/ terlawan/ terantah.
- Surat gugatan/ perlawanan/ bantahan harus memuat secara jelas identitas, fundamentum petendi yang memuat uraian tentang duduk perkara, alasan-alasan serta dasar hukum dari tuntutannya dan petitum.
- bagi yang tidak dapat menulis Gugatan/ perlawanana/ bantahan dapat di ajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Gugatan/ Pelawanan/ bantahan di ajukan sendiri oleh Penggugat/ Pelawan/ Pembantah atau kuasanya yang sah dengan melampirkan surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar. Tidak dibenarkan Gugatan/Perlawanan/Bantahan dicap jempol oleh yang ersangkutan
- Surat Gugatan/Perlawana/Bantahan seperti tersebut di atas di ajukan ke Meja I untuk mendapat SKUM, kemudian berdasarkan SKUM tersebut membaya panjar biaya perkara di Kas yang saat ini panjar biaya ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan setelah membayar berkas dan kwitansi pembayaran di serahkan ke Meja II untuk di daftarkan dan di catat dalam register
- Bagi yang tidak mampu dimungkinkan beracara dengan cuma-cuma yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari camat
demikian cara-caranya, semogga bermanfaat, prosedur di atas ASA cew's peroleh ketika PPL di Pengadilan Negeri Semarang.
No comments:
Post a Comment