A. naturalisai
Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan R.I. terhadap orang asing berdasarkan Kepres R.I. nomor 57 tahun 1995 diatur tentang syarat-syaratnya :
- Syarat teknis
- Syarat Administrasi
a. Syarat Teknis
- Salinan sah akta kelahiran atau surat kenal lahir pemohon.
- Surat keterangan Keimigrasian.
- Surat keteranan Kelakuan Baik.
- Salinan sah akta perkawinan dan Surat Persetujuan isteri (bagi yang sudah kawin atau salinan sah akta perceraian/kematian suami atau surat keterangan dari kanto catatan sipil setempat yang menyatakan bahwa benar pemohon kewarganegaraan tidak terikat dalam tali pekawinan).
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter yang berwenang.
- Bukti pembayaan uang pewarganegaraan dari Kas Negara.
- Surat keterangan berrmata pencaharianvdari Camat setempat.
- Surat keterangan dari perwakilan Negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan R.I. Peemohon tidak mempunyai Kewarganegaraan lain.
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
- Surat keterangan tentang kesetiaan pemohon terhadap Negara R.I. yang di keluarkan oleh Walikota Madya qq. Kepala Sospol.
- Surat keterangan Nilai Ujian Bahasa Indonesia dan Sejarrah Indonesia.
b. Syarat-syarat Administrasi
- Surat Pengantar.
- Surat Permohonan.
biaya-biaya :
- Biaya Administrasi Pengadilan Negeri seesar Rp. 3.000,-
- Uang Pewarganegaraan minimal Rp. 120.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-
- Biaya pelayanan jasa hukum sebesar Rp.100.000,- dibayar melalui Bank BNI 1946 cabang Rasuna Said dengan nomor rekening 5000.50010, diyujukan kepada Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Dep. Kehakiman R.I.
sekian info yang Asa Crrew's bagikan kepada sahabat--sahabat ASA, semoga bermanfaat ea,,,hehehehe
No comments:
Post a Comment