Showing posts with label duplik dalam sidan. Show all posts
Showing posts with label duplik dalam sidan. Show all posts

Wednesday, March 28, 2012

contoh duplik dalam sidang perceraian

Photobucket


LEMBAGA BANTUAN  HUKUM JUSTICE AND LAW
Akta Notaris No. 9 tanggal 9 Desember 2009 – Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang No. 16/2010/IV tanggal 12 April 2010
Jl. Beringin Wetan No. 03 Semarang. Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Telp/Fax. (024) 4442213. Kode Pos 59173 Email: justice_law@ymail.com

                                                                                               
Semarang, 25 Maret 2012      
DUPLIK TERGUGAT DALAM
perkara No. 2022/Pdt.G/2012/PA.Sm.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan adanya Replik dari PENGGUGAT. Dengan ini TERGUGAT, menyampaikan Duplik sebagai berikut :

1.        Bahwa TERGUGAT, tetap bertahan pada jawaban pertamanya dan menolak secara tegas seluruh Replik yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, kecuali yang telah di akui oleh PENGGUGAT;

2.        Bahwa tidak benar TERGUGAT mengada-ada dan memberikan bukti palsu kepada Majelis Hakim untuk mengulur-ulur waktu, tapi hanya berusah mempertahankan mahligai perkawinan yang dibina selama bertahun-tahun.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT, menyatakan dengan tegas tetap berpendirrian dan bersikukuh tidak akan menceraikan PENGGUGAT, karena alasan-alasan yang di gunakan oleh PENGGUGAT, tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bahkan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dan terbukti dalam kehidupan rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT alasan-alasan yang di kemukakan oleh PENGGUGAT tidak masuk akal, tetapi hanya merupakan alasan yang sifatnya mengada-ada dan dipaksakan, oleh karena itu TERGUGAT mohon agar yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini, berkenan untuk memberikan keputusan:




PRIMER   :

1.      Menerima Duplik TERGUGAT untuk keseluruhan;

2.      Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugat cerai yang diajukan oleh PENGGUGAT;


3.      Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PENGGUGAT.

SUBSIDIAIR :

Dalam putusan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).


Wassalamu’ alikum Wr.Wb.


                                                                                                           
Semarang, 25 Maret 2012
KUASA HUKUM PENGGUGAT
                                                                                   


            Ahmad Kholid Fauzi, SH.i                               Ahamad Ulil Albab, SH.i