I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia mengatur beberapa hal, diantara yaitu tentang pernikahan, kewarisan dan wakaf. Hal-hal diatas di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau lebih dikenal dengan KUHP.
Adanya hukum yang mengatur tentang perkawinan, kewarisan, dan wakaf dalam KUHP ialah untuk mendapatkan hukum yang relevansi dengan kehidupan di indonesia. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan kajian dalam fiqih (dalam hal ini yang bersifat furu’ ) antara sebuah daerah bisa saja berbeda dari daerah asalnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian, Rukun dan Syarat Perkawinan
2. Pengertian, Subjek, dan Syarat Kewarisan
3. Pengertian Pengaturan, dan Penyeleseaian Persengketaan Wakaf di Indonesia
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian, Rukun, Syarat Perkawinan
1. Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
Secara Etimologi Pernikahan bentukan dari kata benda Nikah kata itu berasal dari kata bahasa arab yaitu Nikkah bahasa arab النكاح yang berarti perjanjian perkawinan.
Sedangkan secara terminologi, nikah adalah akad atau kesepakatan yang ditentukan oleh syara’ yang bertujuan agar seorang laki-laki memiliki keleluasaan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dan menghalalkan seorang wanita untuk bersenang-senang dengan seorang laki-laki.
Menurut Syara’, nikah adalah aqad antara calon suami isteri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami isteri. Aqad nikah artinya perjanjian untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki.
Menurut pengertian fukaha, perkawinan adalah aqad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadl nikah atau ziwaj yang keduaya memiliki arti yang sama.
2. Pengertian Perkawinan Menurut KUHP
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, Perkawinan adalah :
“Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengertian perkawinan terdapat lima unsur di dalamnya adalah sebagai berikut:
a. Ikatan lahir bathin.
b. Antara seorang pria dengan seorang wanita.
c. Sebagai suami isteri.
d. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
e. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang dianut suami isteri.
3. Rukun Perkawinan
Rukun dan syarat adalah sesuatu bila ditinggalkan akan menyebabkan sesuatu itu tidak syah.
Perkawinan sebagai perbuatan hukum tentunya juga harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan. Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat perkawinan, artinya bila salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu perkawinan.Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighat). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain:
a. Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
b. Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
c. Adanya Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
d. Adanya wali dari calon istri.
e. Adanya dua orang saksi.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
4. Syarat-Syarat Perkawinan
Syarat perkawinan adalah segala sesuatu yang pasti dan harus ada ketika pernikahan berlangsung,tetapi tidak termasuk pada salah satu bagian dari hakekat pernikahan.
AdapunSyarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah sebagai berikut :
a. Syarat-syarat materiil.
1. Syarat materiil secara umum adalah sebagai berikut :
a. Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai.
b. Usia calon mempelai pria sekurang-kurangnya harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak calon mempelai wanita harus sudah berumur 16 tahun.
c. Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain.
2. Syarat materiil secara khusus, yaitu :
a. Tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, yaitu larangan perkawinan
b. Izin dari kedua orang tua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.
b. Syarat-syarat Formil.
1. Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan.
2. Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan.
3. Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
4. Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.
B. Pengertian, Subjek, Syarat Hukum Waris
1. Pengertian Waris
Waris mempunyai banyak pengertian yang di ungkapkan olehh beberapa pakar, namun disini kami hanya mengungkapkan 2 pendapat yaitu :
a. Menurut Wirjono Prodjodikoro
“Hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pekbagai hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia dan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
b. Menurut Kompilasi Hukum Islam
Pasal 171 huruf a Inpres Nomor 1 Tahun 1991 berbunyi: “Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing”.
Unsur-unsur yang terdapat dalam hukum waris :
1. Kaidah hukum
Hukum waris dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu hukum waris tertulis dan hukum waris adat. Hukum waris tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, sedangkan hukum waris adat adalah hukum waris yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat adat.
2. Pemindahan harta kekayaan pewaris
Pemindahan harta kekayaan mengandung makna bahwa harta yang diperoleh pewaris selama hidupnya dibagikan dan diserahkan kepad ahli waris yang berhak menerimanya.
3. Ahli waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Di dalam hukum waris telah ditentukan bagian-bagian yang diterima ahli waris.
4. Bagian yang diterimanya
Masing-masing hukum waris berbeda bagian yang diterima ahli waris, misalnya dalam hukum waris Islam yang diterima ahli waris berbada antara satu dengan yang lain. Ahli waris laki-laki mendapat bagian yang sangat besar dibandingkan dengan ahli waris wanita.
5. Hubungan antara ahli waris dengan pihak ketiga
Hubungan anatara ahli waris dengan pihak ketiga adalah hubungan hukum yang timbul antara pewaris dengan pihak ketiga pada saat pewaris masih hidup, ia mempunyai utang maupun piutang sehingga ahli warislah yang akan mengurusnya.
2. Subjek Hukum Waris
Subjek hukum waris terdiri dari :
1. Pewaris
Ø Meninggalkan harta
Ø Diduga meninggal dengan meninggalkan harta
2. Ahli waris
Ø Sudah lahir pada saat warisan terbuka (pasal 836 KUH Perdata).
Terjadinya pewarisan harus memenuhi 3 unsur :
1. Pewaris adalah orang meninggal dunia meningggalkan harta kepada orang lain.
2. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian.
3. Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meningggal dunia.
3. Syarat pewarisan
Syarat pewarisan terdiri dari :
1. Pewaris meninggal dan meninggalkan harta.
2. Orang yang menjadi ahli waris harus mempunyai hak atas harta warisan si pewaris.
Hak ini dapat timbul karena :
a. Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah baik sah atau luar nikah (untuk mewaris berdasarkan undang-undang (pasal 832 KUH Perdata)).
b. Pemberian melalui surat wasiat (pasal 874 KUH Perdata).
3. Orang yang menjadi ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia (pasal 836 KUH Perdata). Dengan pengecualian apa yang tercantum dalam pasal 2 KUH Perdata yang berbunyi :
“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan diangggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.”
4. Orang yang menjadi ahli waris, tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak patut, tidak cakap atau menolak warisan.
a. Orang yang tidak patut untuk mewaris diatur dalam pasal 838 KUH Perdata.
b. Orang yang tidak cakap untuk mewaris diatur dalam pasal 912 KUH Perdata.
c. Orang yang menolak warisan diatur dalam pasal 1058 KUH Perdata.
C. Pengertian, Pengaturan, dan Penyeleseaian Persengketaan Wakaf di Indonesia
1. Pengertian Wakaf
Menurut pengertian bahasa, perkataan ” waqf” berasal dari kata arab “waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan ,dan tetap berdiri.[1]Dalam pengertian istilah secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ahli)lalu menjadiakan manfaatnya berlaku umum. Pengertian cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Para pakar hukum islam berbeda pendapat dalam memberi definisi wakaf secara hokum (istilah). Al minawi yang bermahzab syafii mengemukakan bahwa wakaf adalah menahan harta benda yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum selain harta maksiat, semata-mata karena ingin mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan Al Kabisi yang bermahzab Hanafi mengemukakan bahwa wakaf adalah menahan benda dalam kepemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya kepada orang-orang miskin dengan tetap menjaga keutuhan bendanya. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wakaf itu menahan benda milik si wakif dan benda yang disedekahkannya adalah manfaatnya saja. Imam Malik mengemukakan bahwa wakaf itu adalah menjadikana manfaat benda yang dimiliki baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.[2]
Dasar hukum pelaksanaan wakaf dalam Islam adalah ayat-ayat Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Adapun yang dinyatakan menjadi dasar hokum wakaf oleh para ulama, Alquran Surat Al Hajj ayat 77 dan surat al Imran ayat 92.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.(Q.S. Al-Haj:77)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah r.a. sesunguhnya Nabi SAW. Bersabda yang artinya:
“Apabila seorang mati manusia, maka terputuslah atau terhenti pahala perbuatanya kecuali tiga perkara:shadaqatul jariyah (wakaf),ilmu yang dimanfaatkan, baik dengan cara mengajar maupun dengan karangan dan anak yang shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya.”
2. Pengaturan Wakaf di Indonesia
Pengaturan wakaf sebelum kedatangan kaum penjajah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari kitab fiqh bermahzab Syafii. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, pengaturan wakaf telah dilaksanakan dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang wakaf. Antara lain:
1. Surat Edaran Sekretaris Gubernemen pertama tanggal 31 januari 1905 no. 435, sebagaiman termuat dalam Bijblad 1905 nomor 6196 tentang toezicht opden bouw van Mohammedaansche bedenhuizen. Bahwa mendirikan tanah wakaf harus mendapat izin bupati.
2. Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 4 juni 1931 no.1361/A termuat dalam Bijblad No. 125/3 tahun 1931 tentang Toezicht van de regering op mohammendanshe bedehuizen Vrijdagdiensten en Wakafs. Bahwa untuk mendirikan tanah wakaf harus mendapat izin dari bupati untuk tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
3. Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 24 Desember 1934 No. 3088/A termuat dalam Bijblad No.13390 tahun 1934, tentang Toezicht de regering op mohammedaansche bedehuizen Vridagdiensten en wakafs. Bahwa wakaf supaya diberitahukan kepada bupati untuk dicatat dan dibebaskan dari pajak.
4. Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 27 mei 1935 no.1273/A termuat dalam bijblad No. 13480 tahun 1935 tentang Toezicht van de regering op mohammendanshe bedehuizen en Wakafs.bahwa wakaf cukup diberitahukan.
5. Setelah proklamasi kemerdekaan RI , peraturan wakaf sebagiman disebut diatas masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II aturan peralihan Undang-Undang dasar 1945. Sejak terbentuknya kementrian agama pada tanggal 3 januari 1936, urusan tanah wakaf menjadi urusan kementrian agama bagian D (ibadah sosial). Selanjutnya kementrian agama pada tanggal 8 oktober 1956 mengeluarkan surat edaran nomor 5/D/1956 tentang prosedur perwakafan tanah.
6. Lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang agraria telah memperkokoh eksistensi wakaf di Indonesia. Untuk memberi kejelasan hokum tentang wakaf dan sebagai realisasi dari undang-undang ini, pemerintah telah mengeluarkan Peratutan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik. Sejak berlakunya PP tersebut maka semua peraturan perundang-undangan tentang perwkafan sebelumnya, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Setelah terbitnya PP nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, berturut-turut diterbitkan beberapa peraturan tentang pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut,diantaranya:
Pertama,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang pendaftaran tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik. Kedua, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik. Ketiga, Intruksi bersama antara Menteri Agama Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1978 tentang pelaksanaan PP no 28 tahun1977 tentang perwakafan tanah milik. Keempat, Peraturan Direktorat Jenderal Bimas Islam Departemen Agama nomor Kep/D/75/D1978 tentang formulir dan pedoman pelaksanaan peraturan tentang perwakafan tanah milik. Kelima, Keputusan Menteri Agama nomor 73 tahun 1978 tentang Pendelegasian wewenang kepada kepala kantor wilayah departemen agama propinsi/setingkat diseluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap Kepala KUA Kecamatan sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Keenam, Intruksi Menteri Agama RI nomor 3 tahun 1979 tanggal 19 juni 1979 tentang petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Agama nomor 73 tahun 1978. Ketujuh, Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji nomor D.Ii/5/07/1981 tanggal 17 februari 1981 kepada Gubernur KDH tk. I di seluruh Indonesia, tentang pendaftaran perwakafan tanah milik dan permohonan keringanan atau pembebasan dari semua pembebanan biaya pendaftaran.
Eksistensi perwakafan di Indonesia diperkuat lagi dengan lahirnya UU no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selanjutnya sebagai hokum materiil pemerintah telah mengeluarkan Kompilasi Hokum Islam. Setelah sekian lama menunggu, pada tanggal 27 oktober 2004 Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengesahkan UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf, Lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 159.
3. Penyelesaian Perselisihan Harta Wakaf
1. Penyelesaian perselisihan
Pasal 12 PP no 28 tahun 1977 jo. Pasal 49 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 menegaskan bahwa perselisihan harta wakaf, disalurkan melalui pengadilan agama setempat yang mewilayahi benda wakaf tersebut. Pasal 17 peraturan menteri agama nomor 1 tahun 1978 pasal 17 menyatakan:
a. Pengadilan agama yang mewilayahi tanah wakaf berkewajiban menerima dan menyelesaikan perkara tentang perwakafan tanah menurut syariat islam yang antara lain mengenai:
1. wakaf, wakif, nadzir,ikrar dan saksi
2. bayyinah (alat bukti administrasi tanah wakaf)
3. pengelolaan dan pemanfaatan hasil wakaf.
b. Pengadilan agama dalam melaksanakan ketentuan ayat (1) pasal ini berpedoman pada tata cara penyelesaian perkara pada peradilan agama.
Mengenai teknis dan tata cara pengajuan gugatan ke pengadilan agama, dilakukan menurut ketentuan yang berlaku. Kemudian pasal 229 kompilasi menegasan: hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sumgguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan”.
2. Penyelesaian Sengketa dan Pidana dalam Perwakafan
Bagaiman cara penyelesaian terhadap sengketa wakaf? Dalam UU no 1 tahun 2004 tentang wakaf disebutkan bahwa penyelesaian tentang sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila penyelesaian sengketa ini tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase,atau pengadilan.
Penyelesaian perselisihan yang menyangkut persoalan kasus-kasus harta benda wakaf diajukan kepada pengadilan agama dimana harta benda wakaf dan Nazhir itu berada, sesuai dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku. Dengan demikian, jelaslah masalah-masalah lainnya yang secara nyata menyangkut hokum perdata,sedangkan yang terkait dengan hokum pidana diselesaikan melalui hokum acara dalam pengadilan negeri.[11]
Selain masalah penyelesaian sengketa, UU wakaf juga mengatur ketentuan pidana umum terhadap penyimpangan benda wakaf dan pengelolaannya sebagai berikut:
a. Bagi yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Bagi yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00(empat ratus juta rupiah).
c. Bagi yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atau hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).[12]
Ketentuan pidana merupakan suatu keharurusan dalam sebuah peraturan perundangan yang mengatur tentang suatu persoalan di negeri kita. Dalam sebuah UU harus mencantumkan ketentuan khusus mengenai sanksi pidana sebagai penguat dan jaminan agar supaya peraturan dimaksud dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, untuk memaksimalkan peran Peradilan Agama nampaknya perlu difungsikan sebagai Peradilan Syariah bagi setiap Warga Negara pemeluk agama Islam dalam kacamata hokum komprehensif. Dalam kedudukannya diatas, Peradilan Agama harus diberdayakan sebagai payung hokum bagi umat Islam dalam penyelesaian semua kasus-kasus perdata dan pidana yang berkaitan dengan hukum muamalat.
Dengan adanya ketentuan tersebut maka pelaksanaan perwakafan (khususnya tanah) sudah ditentukan secara pasti dimana penyimpangan terhadap ketentuan itu sudah dapat dituntut sebagai tindak pidana.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, Perkawinan adalah : “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Adapun mengenai syarat-syarat dan rukun pernikahan telah disebutkan di atas.
Sedangkan Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing”.
Unsur-unsur yang terdapat dalam hukum waris :
1. Kaidah hukum
2. Pemindahan kekayaan
3. Ahli waris
4. Dan bagian yang diterima
Sedangkan wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ahli)lalu menjadiakan manfaatnya berlaku umum. Pengertian cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
B. Saran
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumber inspirasi bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalh ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Ali,Zaimudin.2006. Hukum Perdata Islam Indonesia . Jakarta:Sinar Grafika.
Ø Asmawi,Mohammad.2004.Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan.Yogyakarta: Darussalam Perum Griya Suryo.
Ø Halim, Abdul,Hukum Perwakafan di Indonesia,Ciputat: Ciputat Press,2005
Ø Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,Jakarta: Kencana,2006
Ø Rofiq, Ahmad,Hukum Islam di Indonesia,Jakarata; Raja Grafindo Persada,2003
No comments:
Post a Comment