Monday, April 23, 2012

TENGGANG WAKTU PUTUSAN TUN YANG POSITIF

TENGGANG WAKTU PUTUSAN TUN YANG POSITIF
Keputusan positif yaitu: sebuah keputusan pemberian hak-hak tertentu yang sebenarnya hak itu sudah ada untuk mendapatkannya dia harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Keputusan Positif terdiri atas lima golongan yaitu:
1.    Keputusan yang umumnya melahirkan atau menimbulkan keadaan hukum baru.
2.    Yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu objek saja.
3.    Yang membentuk atau membubarkan suatu badan hukum.
4.    Yang memberikan beban (kewajiban).
5.    Yang memberikan keuntungan.
Keputusan yang memberikan keuntungan adalah:
§  Dispensasi, yaitu pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya.
§  Izin (vergunning), yaitu dispensasi dari suatu larangan.
§  Lisensi, yaitu izin yang bersifat komersial dan mendatangkan laba.
§  Konsesi, yaitu penetapan yang memungkinkan konsesionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya untuk memindahkan kampung, membuat jalan raya dan sebagainya. Oleh karena itu pemberian konsesi haruslah dengan kewaspadaan, kewicaksanan, dan perhitungan yang sematang-matangnya.
Ø Pengecualian Positif.
§  Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak  mengeluarkan putusan, sedangkan hal itu menjadi  kewajibannya, maka hal itu disamakan dengan KTUN.
§  Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara yang dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
§  Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka setelah jangka waktu.
§  Bulan sejak diterimanya  permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Tenggang Waktu
Pada proses pengajuan gugatan di PTUN yang penting harus diperhatikan dengan seksama adalah masalah tenggang waktu pengajuan gugatan. Gugatan dapat diajukan hanya dalam 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Konsekuensi yuridis akibat tidak dipenuhinya syarat limitatif (bersifat membatasi) mengenai tenggang waktu tersebut, adalah gugatan oleh ketua pengadilan dapat dinayatakan tidak diterima karena gugatan diajukan sebelum waktunya atau lewat waktunya. Bagi penggugat, pengertian sejak saat diterimanya keputusan (bechikking) yang bersangkutan ini perlu diteliti, apakah keputusan TUN yang disampaikan memang berupa suatu keputusan TUN yang positif telah dikeluarkan, ataukah merupakan keputusan TUN fiktif menurut pasal 3 ayat 2 atau merupakan keputusan TUN yang memuat pasal 3 ayat 3.
Metode perhitungan tenggang waktu 90 hari untuk pengajuan gugatan adalah meliputi:
1.    Untuk keputusan positif (berwujud, pasala 1 angka 3) maka, saat mulai dihitungnya 90 hari adalah menurut bunyi rumusan pasal 55 beserta penjelasannya, yaitu:
§  Sejak hari diterimanya keputusan tata usaha negara (KTUN) yang digugat itu yang memuat nama penggugat.
§  Sejak hari pengumuman KTUN tersebut dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan.
2.    Keputusan fiktif (pasal 3), perhitungan tenggang waktu 90 hari tersebut harus dilihat apakah dalam peraturan dasarnya ditentukan mengenai batasan tenggang waktu keharusan badan atau pejabat tata usaha negara mengadakan reaksi atas suatu permohonan yang telah masuk. Sehingga, perhitungan tenggang waktu 90 hari tersebut adalah:
§  Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan pasal 3 ayat 2, maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
§  Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan pasal 3 ayat 3, maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment