Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini terlihat jelas Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia merupakan negara hukum" . Maka tidak bisa dipungkiri dan menjadi kewajiban bahwa tata-cara pelaksanaan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang ada.
Sistem hukum di Indonesia
Sebelum membahas jauh tentang sistem hukum di Indonesia, sebaiknya diawali dengan pengertian apakah sistem itu? dan apakah hukum itu?
Sistem merupakan satu kesatuan susunan, dimana masing-masing unsur yang ada didalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat dari fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
Selain pengertian tersebut, menurut Shrode dan Voich yang dikutip oleh Satjipto Raharjo mengatakan bahwa suatu sistem merupakan suatu kesatuan yang bersifat kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang terhubung satu sama lain. Pemahaman ini menekankan pada cirinya yang lain, yaitu bahwa bagian-bagian tersebut bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok dari kesatuan tersebut.
Sedangkan pengertian hukum sendiri masih sulit untuk di definisikan, karena kompleks dan beragam nya sudut pandang yang dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa :definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mendefinisikan sesuai dengan kenyataan". Semua pengertian tokoh adalah untuk mendekati pengertian hukum dari sudut pandang masing-masing dengan dipengaruhi lingkungan dan paradigma yang diperoleh dari pembelajaran yang dilakukan.
Beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum antara lain:
1. Leon Duguit mengatakan bahwa hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama pada pelakunya.
2. S.M. Amin, S.H mengatakan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
3. Plato mengatakan bahwa hukum merupakan sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4. Aristoteles mengatakan hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Itulah berbagai pengertian dari sistem dan hukum. Sedangkan sistem hukum sendiri bisa diartikan sebagai satu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Hukum merupakan suatu sistem : artinya hukum itu merupakan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian (sub sistem). dan antara bagian-bagian itu saling berhubungan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain. Sub sistem hukum terdiri dari Struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Ketiga sub sistem itu tidak dapat dipisahkan dan tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang lainnya.
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Namun sebagian besar sistem hukum di indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum eropa, khususnya dari Belanda karena faktor historis Indonesia yang pernah menjadi jajahan dari bangsa Belanda. Pemakaian hukum agama, karena sebagian masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka dominasi hukum islam sangat terasa, terutama dalam masalah Hukum pernikahan, kewarisan atau yang lebih kedalam hukum perdata. Pemakaian hukum adat yang masih berlaku di berbagai wilayah pun tidak bisa di hindarkan, karena memang di berbagai daerah, hukum adat masih menjadi pedoman yang kuat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat adat. Diambil dari Wikipedia
Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum itu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang tulisan, dokumen, naskah dan lain-lain. yang dipergunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. dalam kajian selanjutnya sumber hukum di bagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.
a. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum atau juga bisa disebut sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Contoh hubungan sosial, hubungan politik, letak greogafis, perasaan hakim, hasil penelitian ilmiah dan lain sebagainya.
b. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum Formal (formil) adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk yang akan mengikat masyarakatnya. Atau darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum dengan bentuk dan cara yang menyebabkan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formal adalah :
1. Undang-Undang (Statue) : Ialah keputusan penguasa yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh pemerintah.
2. Kebiasaan (Custom) : Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, dan apabila ada yang melanggar kebiasaan tersebut maka akan melanggar perasaan hukum. Dasarnya pada pasal 27 Undang-undang No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia mengatur bahwa : Hakim sebagai penegak hukum dan pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) : seorang hakim dapat memutuskan kasus yang sama dengan kasus yang telah ada sebelumnya dengan melihat keputusan hakim terdahulu.
4. Traktat (Perjanjian Internaisonal) : perjanjian antara dua bangsa atau lebih tentang sesuatu yang telah disepakati untuk dijalankan oleh negara yang membuat perjanjian tersebut. Di sebut sebagai sumber hukum formal karena pembuatan sebuah perjanjian harus mengikuti aturan formal yang telah ada.
5. Doktrin : adalah pendapat para ahli dalam bidang masing-masing, seperti ahli forensik dalam hal pembunuhan atau pun ahli hukum.
Sedangkan tata urutan perundang-undangan di indonesia menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 ialah :
- UUD 1945 beserta amandemennya.
- Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Penetapan Presiden
- Peraturan daerah
Demikian sedikit ulasan tentang sistem hukum dan sumber hukum di Indonesia semoga bermanfaat, dan berguna untuk ikut mencerdaskan anak bangsa. Taatilah hukum yang berlaku, dan lihatlah sebuah kejadian dari berbagai sudut pandang, jangan sekali-kali mudah memberikan statement bahwa seseorang salah atau benar. Semangat belajar selalu
Jika anda suka dengan artikel ini, mungkin anda juga tertarik dengan artikel berikut:
No comments:
Post a Comment